kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,68   17,32   1.89%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Liberty Spring Bed diputuskan masuk PKPU


Kamis, 26 Juli 2018 / 15:55 WIB
Liberty Spring Bed diputuskan masuk PKPU
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bagus Gagah Sentosa akhirnya berhasil memaksa produsen Liberty Spring Bed, PT Liberty Universal Inti Mas menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Hal tersebut ditetapkan dalam sidang putusan perkara yang terdaftar dengan nomor 85/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (26/7).

"Mengabulkan permohonan PKPU dari pemohon, menetapkan termohon untuk menjalani PKPU sementara selama 43 hari ke depan," kata Ketua Majelis Hakim Titik Tejaningsih saat membacakan amar putusannya.

Sementara saat membacakan pertimbangannya, Hakim Titik mengatakan, permohonan dari Bagus telah memenuhi syarat formal sesuai UU 37/2004 tentang kepailitan dan PKPU. Misalnya adanya utang yang dapat ditagih serta dapat dibuktikan secara sederhana. Selain itu juga adanya kreditur lain dalam permohonan ini.

Sementara itu, kuasa hukum Liberty Rizal Rustam dari kantor hukum Ismak Advocaten menyatakan menerima putusan tersebut. Ia juga bilang, di tengah kondisi keuangan Liberty yang limbung, upaya PKPU memang jalan terbaik.

"Kami menerima putusan majelis hakim. Upaya restrukturisasi memang jalan terbaik, karena kondisinya keuangan ada sedikit masalah," katanya seusai sidang Kamis (27/7) kepada Kontan.co.id.

Setelah diputus masuk proses PKPU, Rizal bilang pihaknya akan segera menyusun rencana perdamaian guna merestrukturisasi utang-utangnya.

Hal ini pula yang diharapkan oleh kuasa hukum Bagus, Adolf Simanjuntak dari kantor hukum Adolf Theodore Simanjuntak & Partners. Adolf bilang, Liberty musti menyiapkan proposal sebaik mungkin, sebab nantinya akan lebih banyak kreditur yang masuk proses PKPU.

"Setelah diputuskan menjalani proses PKPU, kami berharap termohon bisa memberikan proposal yang dapat mengakomodasi seluruh kepentingan krediturnya kelak. Karena nanti kreditur termohon juga akan masuk dalam proses," kata Adolf kepada Kontan.co.id dalam kesempatan yang sama.

Mengingatkan, dalam permohonan yang terdaftar sejak 29 Juni 2018, Bagus berupaya menagih piutangnya senilai Rp 910 juta kepada Liberty.

Dalam permohonannya, Bagus juga turut menggandeng kreditur lain yaitu PT Pangestu Sukses Abadi yang juga punya tagihan ke Liberty senilai Rp 2,756 miliar. Sehingga secara total nilai tagihan ke Liberty mencapai 3,666 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×