Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
Berikut perincian gaji anggota DPR:
- Gaji Pokok = Rp 4.200.000
- Tunjangan Istri (10% GP) = Rp 420.000
- Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP) = Rp 168.000
- Uang sidang / Paket = Rp 2.000.000
- Tunjangan Jabatan = Rp 9.700.000
- Tunjangan Beras Rp 30.090 per jiwa per bulan
- Tunjangan PPh Pasal 21= Rp 2.699.813
Baca Juga: Kursinya jadi rebutan, berapa gaji yang didapat ketua MPR?
Penerimaan lain
- Tunjangan Kehormatan: Rp 5.580.000
- Tunjangan Komunikasi Intensif = Rp. 15.554.000
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran = Rp 3.750.000
- Bantuan Langganan Listrik dan Telepon = Rp 7.700.000
- Asisten Anggota = Rp. 2.250.000
- Fasilitas kredit mobil Rp 70 juta/ orang per periode
Biaya Perjalanan:
Uang harian:
a. Daerah tingkat I (per hari) = Rp 500.000
b. Daerah Tingkiat II (per hari ) = Rp 400.000
Uang representasi:
a. Daerah tingkat I (per hari) = Rp 400.000
b. Daerah tingkat II (per hari ) = Rp 300.000
Baca Juga: Nilai total kekayaan Puan Maharani Rp 363,37 miliar, utangnya Rp 49,7 miliar
Rumah Jabatan Anggaran (RJA) pemeliharaan:
a. RJA Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) = Rp 3.000.000
b. RJA Ulujami, Jakarta Barat (per tahun ) = Rp 5.000.000
Uang Pensiunan (60% dari Gaji pokok) Rp 2.520.000
Dari perincian di atas, besaran gaji anggota DPR RI sekitar Rp 66.141.813.
Penulis: Nur Rohmi Aida
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News