kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.961   -146,76   -2,06%
  • KOMPAS100 1.039   -24,60   -2,31%
  • LQ45 817   -17,20   -2,06%
  • ISSI 212   -4,24   -1,96%
  • IDX30 417   -9,40   -2,20%
  • IDXHIDIV20 503   -10,02   -1,95%
  • IDX80 118   -2,72   -2,25%
  • IDXV30 124   -2,43   -1,92%
  • IDXQ30 139   -2,57   -1,81%

Mau ikut orientasi CPNS? Ini 3 ketentuan yang harus dipahami


Kamis, 24 Desember 2020 / 08:29 WIB
Mau ikut orientasi CPNS? Ini 3 ketentuan yang harus dipahami
ILUSTRASI. CPNS) Formasi 2019 yang akan mengikuti pembekalan serta orientasi pada 7 dan 8 Januari 2021 diminta untuk mencermati dan memahami beberapa ketentuan yang telah ditetapkannya. Surya/Ahmad Zaimul Haq


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Jangan lupa untuk membawa serta menunjukkan kartu indentitas diri atau KTP kepada pihak yang melakukan tes covid. Adapun mekanisme mengikuti masa orientasi juga akan dilakukan pembagian penjadwalan dengan waktu yang berbeda. 

Sebelumnya, berdasarkan data resmi BKN per 31 Oktober 2020, sebanyak 138.791 peserta CPNS formasi 2019 dinyatakan lolos untuk mengisi total 150.371 formasi yang dibuka pemerintah. 

Jumlah peserta lulus tersebut mengisi 3.469 jabatan dosen, 55.039 jabatan guru, 27.457 tenaga kesehatan, dan 52.826 tenaga teknis. 

BKN menargetkan penetapan NIP akan selesai pada Desember 2020. Setelah penetapan NIP, proses selanjutnya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) CPNS. Penerbitan SK tersebut diberikan waktu maksimal 30 hari setelah penetapan NIP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Ikut Orientasi CPNS? Pahami 3 Ketentuan Ini"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena

Selanjutnya: Catat, pemerintah bakal mulai lakukan perekrutan CPNS pada Maret 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×