Sumber: Antara | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Kepala Badan Pengusahaan Batam Mustofa Widjaja menyatakan, menunggu perkembangan dari pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo bahwa pemerintah pada Januari 2016 akan membubarkan BP Batam.
"Kami menghormati pendapat Menteri Dalam Negeri. Pernyataannya sah-sah saja. Namun BP Batam ada landasan hukumnya yang bisa menjadi pegangan investor, dan calon investor," kata Kepala BP Batam di Gudung BP Batam, Kamis (31/12).
Badan Pengusahaan Kawasan Bebas dan Perdagangan Bebas (BP Batam) didirikan berdasarkan undang-undang, dan awalnya berdasarkan Keputusan Presiden pada tahun 1970-an.
"Dulu landasan Kepres dan diubah menjadi Undang-Undang supaya ada kepastian hukum," kata Mustofa.
Meskipun Mendagri menyatakan BP Batam akan dibubarkan, namun Mustofa mengatakan akan menunggu apakah ada undang-undang yang menyatakan pembubaran itu.
"Kami menunggu, hitam di atas putih. Pembahasan pengembangan BP Batam juga masih dibahas dengan sejumlah kementerian di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian," kata dia.
Mustofa meyakini bahwa apapun keputusan pemerintah akan mempertimbangkan keuntungan dan kerugian mengingat ada sekitar 900 investor asing di Batam.
Ia juga mengutip Presiden Joko Widodo ketika di Singapura yang menyatakan akan menlakukan supervisi dan merevitalisasi BP Batam. "Jadi, kami akan menunggu apa keputusan pemerintah," kata Mustofa.
Sebelumnya saat melakukan kunjungan kerja ke Batam, Presiden Joko Widodo juga menyatakan akan memperkuat kelembagaan BP termasuk untuk menyatukan kawasan bebas di Karimun, Bintan.
Mendagri Tjahjo Kumolo saat melantik Penjabat Gubernur Kepri di Tanjungpinang, Rabu (30/12) menyatakan pemerintah akan menghapus BP Batam pada Januari 2016.
Namun, pada Kamis, ia memberikan penjelasan tambahan sehubungan dengan penjelasan tentang pernyataannya mengenai pembubaran BP Batam.
Dia menyatakan, pembahasan dengan Menko Perekonomian dan menteri-menteri terkait minggu lalu memutuskan perlu studi cepat yang akan selesai pertengahan Januari 2016 mengenai status Otorita Batam (sekarang BP Batam).
Setelah itu baru diputuskan bagaimana solusi mengatasi dualisme kewenangan antara BP Batam dan Pemkot Batam agar kawasan tersebut bisa berkembang dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News