kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masyarakat diminta tak panik terkait beras plastik


Rabu, 20 Mei 2015 / 16:52 WIB
Masyarakat diminta tak panik terkait beras plastik


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Isu munculnya beras plastik di salah satu pasar di Kota Bekasi, Jawa Barat membuat sebagian masyarakat panik. Pasalnya, beras plastik tersebut diduga diimpor oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Terkait isu tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemdag) langsung melakukan investigasi ke pasar dan mengaku hanya menemukan beras yang diduga sebagian dicampur plastik itu di Pasar Mutiara, Bekasi.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemdag Widodo mengatakan pihaknya belum menemukan bukti yang menguatkan bahwa benar adanya isu beras plastik tersebut. Ia bilang, tim Kemdag yang bergerak di lapangan hanya menemukan adanya warga yang mengaku membeli beras yang rasanya tidak enak dan kemudian mengembalikannya, namun toko penjual beras tersebut sudah tutup.

"Karena itu, isu ini belum terbukti kebenarannya, jadi masyarakat tidak perlu panik, tapi juga perlu waspada," ujarnya di Gedung Kemdag, Rabu (20/5).

Widodo mengatakan, sampai saat ini, Kemdag telah melakukan uji laboratorium Badan POM terhadap beras yang diduga mengandung plastik tersebut. Menurutnya, secara kasatmata beras ini memang sulit dibedakan dengan beras asli pada umumnya. Dengan begitu dibutuhkan pengujian di laboratorium yang membutuhkan waktu normal 3-5 hari. "Tapi tadi Mendag meminta agar pengujiannya dipercepat, jadi bisa selesai dalam satu dua hari ke depan," bebernya.

Kemdag membantah bila pihaknya lalai mencegah beras plastik masuk ke Indonesia. Sebab Widodo bilang, itu belum tentu benar adanya beras plastik. Namun bila nantinya hasil Laboratorium membuktikan benar adanya beras plastik, maka Kemdag akan menindaklanjutinya dengan mencari tahu dari mana asalnya, siapa importirnya, apakah dari dalam negeri atau dari luar negeri.

Sebab Widodo menilai beras tersebut masuk secara illegal dan bisa dijerat denga Undang-Undang Perlindungan Konusmen pasal 8 dan 9 dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan dengan Rp 2 miliar. Juga bisa dijerat dengan UU Pangan dan pajak karena masuk tanpa melalui bea cukai. Widodo menghimbau kepada masyarakat bila menemukan adanya beras yang terbuat dari plasti di daerahnya untuk segera melaporkannya.

Menurut Widodo, kalau pun benar adanya beras plastik ini, tidak mungkin diproduksi dalam negeri karena sulit mencari keuntungan dari perdagangan itu. Apalagi saat ini pasokan beras dalam negeri masih mencukupi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×