kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masuk Prolegnas tahun 2020, apa saja sih isi Omnibus Law perpajakan?


Kamis, 23 Januari 2020 / 20:54 WIB
Masuk Prolegnas tahun 2020, apa saja sih isi Omnibus Law perpajakan?
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak. KONTAN/Baihaki/20/10/2016


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Keempat, menciptakan iklim keadilan berusaha dalam negeri. RUU Omnibus Law Perpajakan mengatur pemajakan transaksi elektronik dengan penunjukan platform memungut PPN dan pengenaan pajak kepada SPLN atas transaksi elektronik di Indonesia berupa PPh atau pajak transaksi elektronik.  

Selanjutnya, RUU rangkuman enam perundang-undangan ini merasionalisasi pajak daerah di mana pemerintah pusat dapat menetapkan tarif pajak daerah yang berlaku secara nasional. Kemudian, pemerintah pusat dapat memberikan sanksi dan membatalkan Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat investasi.

Baca Juga: Sejumlah pihak khawatir omnibus law akan kehilangan momentum

Pokok muatan kelima adalah penguatan fasilitas perpajakan. Ini terkait implementasi tax holiday, super deduction tax, fasilitas PPh untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), PPh untuk surat berharga negara, dan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah oleh kepala daerah.

Keenam, mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela. Pemerintah akan merelaksasi hal pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak. Selanjutnya, pengaturan ulang sanksi administrasi perpajakan meliputi pajak, kepabeanan. Ini berupa bunga keterlambatan, denda kesalahan, dan imbalan bunga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×