kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Masuk Mediasi, Carrefour Jajaki Proses Damai


Selasa, 29 Juni 2010 / 10:39 WIB
Masuk Mediasi, Carrefour Jajaki Proses Damai


Reporter: Epung Saepudin |

JAKARTA. Gugatan konsumen terhadap PT Carrefour Indonesia yang dilayangkan Afifah Dewi kini masuk tahap mediasi. Affiah kehilangan mobil Toyota Kijang Grand Extra ketika berbelanja di Carrefour Lebak Bulus.

Mediasi sendiri secara resmi mulai dilakukan sejak kemarin (28/6). Pengadilan menunjuk hakim Tahsin selaku hakim mediator dalam perkara tersebut.

Pihak penggugat sendiri memastikan proses mediasi akan dilalui, dan berharap perkara bisa selesai dalam tahap ini. “Sudah masuk mediasi. Kami berharap bisa selesai di mediasi, tapi kami akan lihat dulu itikad tergugat seperti apa,” ujar Evalina, selaku kuasa hukum Afifah Dewi.

Evalina mengaku, dalam kasus ini besar kemungkinan akan ada perdamaian karena pihak tergugat, yakni dari pengelola parkir, sudah mengutarakan keinginan berdamai dan tidak memperpanjang perkara. "Tapi akan dilihat dulu bentuk ganti rugi yang ditawarkan tergugat nanti seperti apa,” tegasnya.

PT Jasa Prima Suksesindo dan PT Carrefour Indonesia enggan menanggapi proses mediasi yang mulai dijalankan.

Evalina mengatakan, klienya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dalil, bahwa para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365, Pasal 1366, dan Pasal 1367 KUHPerdata, dimana Carrefour selaku pengelola parkir dan Jasa Prima selaku penanggung jawab keamanan tidak melaksanakan kewajiban hukumnya dengan baik yaitu dengan tidak menjaga di areal parkir.

Karena lalai menjalankan tugasnya, maka para tergugat harus mengganti kerugian penggugat. "Para tergugat harus mengganti kehilangan mobil tersebut," tegasnya. Tak cuma kerugian materil, Carrefour juga diminta ganti rugi immateril yakni penggantian sewa kendaraan dan ongkos kendaraan umum serta tersitanya waktu dan pikiran penggugat untuk mengurus perkara ini yang jika dinilai dengan uang sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×