kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mobil Hilang, Konsumen Gugat Carrefour


Senin, 24 Mei 2010 / 12:00 WIB
Mobil Hilang, Konsumen Gugat Carrefour


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. PT Carrefour Indonesia menuai gugatan dari konsumennya. Afifah Dewi menggugat peritel asal Prancis itu dan PT Jasa Prima Suksesindo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, lantaran kehilangan mobil miliknya ketika ia berbelanja di Carrefeour Lebak Bulus.

David M.L. Tobing, kuasa hukum Afifah, mengungkapkan, kasus ini berawal ketika kliennya datang bersama dengan suaminya ke Carrefour Lebak Bulus untuk berbelanja kebutuhan rumah tangga pada 20 Desember 2008.

Suami Afifah memarkirkan mobilnya, Toyota Kijang Grand Extra Long keluaran 1995 berwarna hijau metalik di areal parkir Carrefour Lebak Bulus, yang berdekatan dengan lahan parkir sepeda motor karyawan Carrefour.

Namun, setelah selesai berbelanja sekitar pukul 19.45 WIB, ternyata mobil Toyota Kijang milik penggugat dengan nomor polisi B 2985HB sudah tidak ada.

David menegaskan, Carrefour selaku pengelola parkir di pusat perbelanjaannya, serta Jasa Prima sebagai penanggung jawab keamanan atas gedung dan areal parkir Carrefour Lebak Bulus, tidak melaksanakan kewajiban hukumnya dengan baik. Yakni, menjaga areal parkir Carrefour Lebak Bulus.

Carrefour selaku pengelola parkir, David bilang, sudah seharusnya bertanggung jawab atas hilangnya mobil Kijang milik Afifah. Pasalnya, hubungan yang terjadi pada saat Afifah memarkirkan kendaraannya di areal parkir Carrefour, adalah hubungan penitipan barang sesuai dengan Pasal 1694, 1706, dan 1714 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. "Jasa Prima selaku penanggung jawab keamanan atas areal parkir Carrefour Lebak Bulus juga harus bertanggung jawab atas hilangnya mobil penggugat yang parkir berada di bawah pengawasannya," tegas David, akhir pekan lalu.

Akibat Carrefour dan Jasa Prima telah lalai, David menyatakan, para tergugat harus mengganti kerugian atas hilangnya mobil Kijang tersebut sebesar Rp 68,5 juta. Selain itu, Afifah juga menuntut ganti rugi immaterial ke Carrefour dan Jasa Prima sebanyak Rp 2 miliar.

Irawan D. Kadarman, Direktur Komunikasi Korporat Carrefour mengaku belum menerima gugatan yang dilayangkan Afifah atas perusahaannya tersebut. "Apabila sudah terima, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×