kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Masih Sakti, GTIS Lolos Gugatan Lagi


Selasa, 03 Desember 2013 / 08:21 WIB
ILUSTRASI. Nonton Boruto Episode 258, Streaming Sub Indo Resmi Tersedia di iQIYI, Viu, Bstation


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) benar-benar bisa bernafas lega. Pasalnya, untuk keempat kalinya pengadilan mementahkan upaya hukum penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan nasabahnya, salah satunya James Rijaneo.

Hakim Gosen Butar Butar, Senin (2/12) menyatakan tidak dapat menerima PKPU yang disampaikan James. Majelis Hakim memiliki pertimbangan sendiri atas putusannya.

Salah satunya, GTIS yang tengah kesulitan keuangan karena salah satu pemegang saham sekaligus direkturnya, Michael Ong melarikan diri ke luar negeri dengan membawa uang nasabah. GTIS kemudian menunjuk direktur baru bernama Aziddin.

Bersama dengan Aziddin, GTIS melakukan pembenahan manajemen, yaitu dengan membuat prospektus dan perencanaan bisnis supaya dapat beroperasi kembali. Aziddin sendiri menjabat direktur sejak 6 Maret 2013, artinya masa kerja baru 6 bulan.

Untuk itu, majelis memberi kesempatan GTIS untuk melakukan restrukturisasi dan menarik investor sehingga dapat menggerakkan perusahaan dan memenuhi kewajibannya terhadap nasabah.

Apalagi restrukturisasi didukung nasabah lain. Dalam perkara PKPU sebelumnya, majelis melihat banyak nasabah GTIS yang keberatan atas PKPU. Maka, demi keadilan bersama majelis memandang pengajuan PKPU belum berada pada saat yang tepat.

Sayang, saat putusan dibacakan perwakilan GTIS tidak ada yang hadir di persidangan. Sementara, kuasa hukum James, Evi Kusuma Dewi mengaku sangat kecewa.

Namun demikian, pihaknya menerima putusan ini. "Kalau kami lihat kan hakim belum menyentuh pokok perkara, sama seperti pertimbangan dalam permohonan sebelumnya. Tapi kami terima dulu putusan ini," ujarnya.

Sebelumnya, James mengajukan PKPU lantaran GTIS mempunyai tunggakan jatuh tempo atas investasi emas senilai Rp 1,2 miliar.

Gugatan James ini merupakan keempat kali yang diajukan nasabah. Sebelumnya ada nama Sintya Kumala Dewi, Ninik Sulastini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×