kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.053   69,54   1,00%
  • KOMPAS100 1.055   14,86   1,43%
  • LQ45 830   12,77   1,56%
  • ISSI 214   1,32   0,62%
  • IDX30 423   7,30   1,75%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 120   1,70   1,44%
  • IDXV30 125   0,84   0,68%
  • IDXQ30 141   2,15   1,55%

Pemerintah Terus Godok PTSP


Kamis, 14 Mei 2009 / 07:08 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Meski molor dari target, Pemerintah terus menggodok sistem pelayanan terpadu satu pintu alias PTSP untuk pengurusan izin investasi, baik di pusat maupun di daerah. Tujuannya, memperbaiki iklim investasi sekaligus menarik penanam modal masuk ke Indonesia.

Rencananya, aturan main tentang sistem pelayanan satu pintu itu bakal dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang PTSP, yang sekarang masih berupa rancangan. Sekarang ini, tim lintas departemen sedang menyusun drafnya.

Sebetulnya, Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Perdagangan dan Perindustrian Edy Putra Irawady mengatakan, produk turunan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi 2008-2009 tersebut harus kelar pada pertengahan tahun lalu.

Tapi, Edy beralasan, Pemerintah tidak punya cukup waktu menyelesaikan Perpres PTSP dalam hitungan bulan. Sebab, "Akan ada simplifikasi prosedur, jadi butuh persiapan yang sangat matang," katanya kepada KONTAN di Jakarta, Rabu (13/5).

Selain itu, Pemerintah ingin saat payung hukum itu terbit, kebijakan pelayanan satu pintu dapat langsung berjalan. Yakni, berupa kemudahan memperoleh informasi dan perizinan berinvestasi dari pusat dan daerah.

Gara-gara Perpres PTSP belum juga terbit, Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPISE) juga belum bisa berjalan. Padahal, kalau sistem tersebut jalan, "Orang di negara mana pun bisa mendapat informasi dan pelayanan investasi secara elektronik," ujar Edy.

Bila tidak ada aral melintang, Edy menyatakan, rancangan Perpres PTSP sudah bisa diserahkan ke meja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono paling lambat Juni nanti untuk disahkan.

Cuma, Anggota Komisi VI DPR yang membidangi masalah investasi Hasto Kristanto mengingatkan, kunci agar kebijakan yang dibuat Pemerintah itu dapat berjalan dengan baik adalah terciptanya koordinasi dan komunikasi yang baik di lintas departemen. "Kalau tidak, sebagus apa pun rencana itu tidak bakal berjalan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×