kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Masih ada warga bandel, IDI: Social distancing harus diawasi aparat


Kamis, 26 Maret 2020 / 11:29 WIB
Masih ada warga bandel, IDI: Social distancing harus diawasi aparat
ILUSTRASI. Penumpang tampak duduk dengan jarak yang telah ditentukan di Stasiun MRT, Jakarta, Minggu (22/03). IDI menyebut social distancing harus diawasi aparat. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih menegaskan, kebijakan social distancing yang diambil pemerintah untuk menekan angka penyebaran virus corona, tidak bisa hanya sebatas menjadi imbauan. 

Menurut dia, diperlukan ketegasan ekstra dari aparat keamanan TNI-Polri serta aparat pemerintahan, mulai dari tingkat provinsi hingga level yang paling bawah, yakni RT/RW, untuk mengawasi dan membubarkan setiap kegiatan kerumunan warga. 

Baca Juga: Perokok dan pengguna vape rentan terinfeksi virus corona, benarkah?

"Kita kan tidak ambil lockdown, tapi social distancing, karantina, itu sebaiknya tidak hanya diimbau. Tapi, ada yang mengawasi, ada yang memantau. Siapa yang memantau? Tidak bisa semuanya diserahkan ke petugas kesehatan," kata Daeng kepada Kompas.com, Kamis (26/3). 

Ia menambahkan, menerapkan denda kepada masyarakat yang tetap nekat berkumpul seperti halnya di negara lain, juga tidak akan membuat masyarakat jera untuk tidak berkumpul. 

Sebab, ada kebiasaan masyarakat untuk mencuri kesempatan untuk dapat keluar rumah dengan memanfaatkan celah ketiadaan aparat pengawas. Oleh karena itu, ia menegaskan, kebijakan social distancing harus diikuti dengan upaya pengawasan yang ketat. 

Aparat keamanan mulai dari Babinsa dan Babinkamtibmas serta perangkat RT/RW harus lebih tegas dalam membubarkan warga yang kedapatan berkumpul untuk sementara waktu. 

Baca Juga: Wajib tahu! Ini 3 ketentuan UAS dan kenaikan kelasa selama masa darurat corona

"Karena kalau diimbau saja, diarahkan ke kesadaran masyarakat, itu (keberhasilannya) rendah. Apalagi kalau masyarakat belum merasa sakit, dia keluar saja dari rumah karena tidak merasa sakit. Padahal, dia sumber penularan," kata dia. 



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×