kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Masa Tanggap Darurat sampai 8 November 2010


Kamis, 04 November 2010 / 21:03 WIB
Masa Tanggap Darurat sampai 8 November 2010
ILUSTRASI. Komisaris Erdikha Elit Sekuritas, Surya Soepono


Reporter: Hans Henricus | Editor: Hasbi Maulana

JAKARTA. Pemerintah menetapkan masa Tanggap Darurat bencana letusan gunung Merapi akan berlaku hingga 8 November nanti. Menurut Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, masa Tanggap Darurat itu bisa diperpanjang jika kondisi wilayah di sekitar Merapi masih belum aman.

Kondisi tidak aman yang memungkinkan masa Tanggap Darurat diperpanjang antara lain masih banyak pengungsi, status Gunung Merapi masih awas, dan letusan Merapi disertai awan panas dan abu vulkanik masih terjadi. "Selama itu terjadi, kami minta kepada masyarakat untuk bersabar untuk tetap berada di pengungsian," kata Agung di Istana Negara, Kamis (4/11).

Agung mengatakan, melalui pemerintah daerah dan aparat keamanan, pemerintah pusat sudah meminta masyarakat sekitar Merapi tidak kembali ke rumah selama status awas belum dicabut. Pemerintah berharap, masyarakat mematuhi demi keselamatan mereka sendiri. Bahkan, kata Agung, warga yang nekat kembali ke rumah akan dipaksa balik ke lokasi pengungsian. "Kalau ada mencoba kembali ke rumah, hendaknya mereka dipaksa demi keselamatan sendiri," ujar mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu.

Selain itu, pemerintah pemerintah daerah juga menerima instruksi untuk segera memindahkan hewan ternak warga ke lokasi yang aman. Sebab, hewan ternak yang masih tertinggal di tempat tinggal menjadi salah satu alasan warga kembali ke rumah.

Pemerintah daerah, kata Agung, sudah diminta membangun tempat pengungsian permanen lengkap dengan sanitasi dan fasilitas kesehatan memadai. Akan halnya kerusakan yang terjadi pada tenda-tenda pengungsian, menurut dia, disebabkan proses pemindahan lokasi pengungsi setelah jarak aman dari dampak letusan diperjauh lebih dari 15 kilometer.

Bantuan dana dari luar negeri bagi korban bencana Merapi akan diarahkan pemerintah untuk membiayai tahap rekonstruksi dan rehabilitasi. Adapun kebutuhan terhadap bantuan asing baru akan ketahuan setelah pemerintah menilai total kerusakan dan kerugian akibat letusan gunung berapi. "Proses penghitungan belum bisa tuntas karena Merapi sedang berjalan," kata politisi Partai Golkar itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×