kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masa sidang 2019-2020, DPR baru mengesahkan 6 UU


Selasa, 01 September 2020 / 13:45 WIB
Masa sidang 2019-2020, DPR baru mengesahkan 6 UU
ILUSTRASI. Ketua DPR Puan Maharani


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, sejak DPR masa jabatan 2019-2024 dilantik pada Oktober tahun 2019, DPR telah melakukan lima kali masa persidangan. Yakni 4 masa persidangan tahun sidang 2019 -2020 dan 1 masa persidangan tahun sidang 2020-2021 yang saat ini sedang berjalan.

Puan mengatakan, persidangan DPR RI sejak maret 2020 telah dihadapkan pada situasi pandemi covid-19. Meski begitu, hal tersebut tidak mengurangi tekad dan komitmen seluruh anggota DPR untuk melaksanakan fungsi dan tugas konstitusionalnya. DPR tetap dapat menjalankan berbagai kegiatan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Puan menyebutkan, DPR dalam menjalankan fungsi legislasi telah menetapkan 248 RUU dalam prolegnas 2020-2024 dan 37 RUU prioritas tahun 2020 sebagai prioritas RUU hasil penyesuaian dengan situasi pandemi covid-19.

“Perkembangan atas fungsi legislasi tersebut adalah 6 RUU telah selesai pembahasan dan telah disahkan menjadi UU, 10 RUU sedang dalam pembicaraan tingkat I, 19 RUU sedang dalam tahap penyusunan,” kata Puan saat Rapat Paripurna DPR dalam rangka HUT ke-75 DPR, Selasa (1/9).

Baca Juga: DPR pastikan bahas RUU Cipta Kerja secara cermat, hati-hati dan transparan

Puan juga mengatakan, perkembangan belanja APBN dari tahun ke tahun terus meningkat. Jika APBN tahun 2000 sebesar Rp 223 triliun, maka APBN tahun 2021 diperkirakan akan mencapai lebih Rp 2.700 triliun. Belanja APBN tahun 2021 ini 12 kali lebih besar daripada APBN tahun 2000.

Meski dari tahun ketahun cenderung meningkat, Puan mengatakan, DPR masih menemukan berbagai permasalahan yang sama dalam urusan-urusan kebutuhan dasar rakyat. Seperti urusan pangan, pelayanan kesehatan, kemudahan layanan pendidikan, ketersediaan lapangan pekerjaan, akses perumahan, kesejahteraan petani, dan nelayan dan hal lainnya.

“Peningkatan APBN yang signifikan tersebut belum disertai dengan peningkatan kualitas belanja yang signifikan,” kata Puan.

Kemudian, dalam fungsi anggaran, pemerintah dan DPR telah menyesuaikan APBN tahun anggaran 2020 dan melakukan pembicaraan pendahuluan RAPBN 2021. Menurut Puan, diperlukan antisipasi fiskal dalam proyeksi pendapatan Negara, penajaman belanja Negara, dan pembiayaan defisit.

Selanjutnya, dalam fungsi pengawasan, DPR telah melaksanakan berbagai hal seperti membentuk tim pengawas atau pemantau, panja, pengawasan, melakukan rapat dengar pendapat atau rapat dengar pendapat umum, menerima audiensi, memberikan pertimbangan atau persetujuan atas pengangkatan atau pemberhentian pejabat publik serta hal-hal lain yang menjadi kewenangan DPR.

Baca Juga: Jokowi sampaikan 4 rancangan kebijakan ekonomi Indonesia pada APBN 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×