kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Masa penahanan Teuku Bagus diperpanjang 40 hari


Rabu, 04 Desember 2013 / 18:43 WIB
ILUSTRASI. Kejar target produksi migas 2030, Indonesia butuh investasi US$ 20 miliar hingga US$ 26 miliar per tahun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Divisi Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. Masa penahanan Teuku Bagus diperpanjang untuk 40 hari ke depan.

"Perlu diinformasikan bahwa hari ini tersangka kasus Hambalang, TBMN (Teuku Bagus Muhammad Noor) menandatangani perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (4/12).

Lebih lanjut, Johan mengatakan, perpanjangan masa penahanan tersebut mulai Kamis, 5 Desember 2013 besok. "Efektif 5 Desember sampai 13 januari 2014. Jadi mulai besok perpanjangannya," imbuhnya.

KPK menetapkan Teuku Bagus sebagai tersangka Hambalang pada 1 Maret 2013. Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Pada 15 November 2013, KPK menahan Teuku Bagus setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK selama delapan jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Salemba, Jakarta Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×