Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Divisi Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. Masa penahanan Teuku Bagus diperpanjang untuk 40 hari ke depan.
"Perlu diinformasikan bahwa hari ini tersangka kasus Hambalang, TBMN (Teuku Bagus Muhammad Noor) menandatangani perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (4/12).
Lebih lanjut, Johan mengatakan, perpanjangan masa penahanan tersebut mulai Kamis, 5 Desember 2013 besok. "Efektif 5 Desember sampai 13 januari 2014. Jadi mulai besok perpanjangannya," imbuhnya.
KPK menetapkan Teuku Bagus sebagai tersangka Hambalang pada 1 Maret 2013. Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Pada 15 November 2013, KPK menahan Teuku Bagus setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK selama delapan jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Salemba, Jakarta Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News