kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Terkait Hambalang, KPK cegah Komisaris Metaphora


Rabu, 27 November 2013 / 18:32 WIB
Terkait Hambalang, KPK cegah Komisaris Metaphora
ILUSTRASI. Bok choy bisa membantu mencegah penyakit jantung.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap Komisaris PT Metaphora Solusi Global Muhammad Arifin terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor.

"Terkait dengan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana olahraga di Hambalang dengan tersangka MS (Machfud Suroso), KPK melakukan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri atas nama  Muhammad Arifin, Komisaris PT Methapora Solusi Global," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Rabu (27/11).

Arifin dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak tanggal 26 November 2013. Adapun pencegahan kali ini merupakan perpanjangan masa pencegahan sebelumnya.

PT Metaphora diduga sebagai perusahaan subkontraktor dari PT Yodya Karya dalam proyek Hambalang. PT Yodya Karya merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang konsultasi teknik konstruksi bangunan.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus Hambalang. Para tersangka itu adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, pejabat Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, dan petinggi PT Dutasari Citralaras (perusahaan subkontraktor PT Adhi Karya) Machfud Suroso.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga menjadi tersangka terkait proyek Hambalang, tetapi dengan substansi perkara yang berbeda dengan kelima tersangka itu. Anas ditetapkan tersangka untuk dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×