kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.054   70,31   1,01%
  • KOMPAS100 1.055   14,74   1,42%
  • LQ45 829   12,18   1,49%
  • ISSI 214   1,21   0,57%
  • IDX30 423   6,92   1,66%
  • IDXHIDIV20 509   7,37   1,47%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,84   0,68%
  • IDXQ30 141   1,97   1,42%

Masa Kerja Satgas BLBI akan Diperpanjang hingga Tahun 2025


Minggu, 07 Juli 2024 / 07:20 WIB
Masa Kerja Satgas BLBI akan Diperpanjang hingga Tahun 2025
ILUSTRASI. Masa kerja Satgas BLBI akan diperpanjang lagi hingga tahun 2025. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan diperpanjang lagi hingga tahun 2025 mendatang.

Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan penanganan dan pemulihan hak tagih egara atas sisa piutang negara maupun aset properti.

"Masih banyak aset yang harus kita selesaikan dan ini tentunya juga kita memerlukan perpanjangan dari satgas ini untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang kita lakukan terhadap obligor maupun debitur," ujar Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Hadi Tjahjanto dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (5/7).

Baca Juga: Satgas BLBI Menyita Tanah Kaharudin Ongko

Hadi menyebut, saat ini pihaknya tengah menyiapkan rancangan aturan dalam bentuk peraturan presiden (perpres) yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai kementerian/lembaga (K/L) untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan oleh para obligor dan debitur.

Disamping itu, Hadi juga meminta Satgas BLBI untuk melengkapi ketentuan pasal 26 ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomis.

"Oleh karena itu perlu terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset sitaan BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara. Sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban para obligor atau debitur," katanya.

Asal tahu saja, sebelumnya masa kerja Satgas BLBI telah diperpanjang hingga 31 Desember 2024. 

Perpanjangan masa kerja tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Meski masa kerja sudah diperpanjang, nyatanya Satgas BLBI baru berhasil mengantongi aset obligor atau debitur BLBI sebesar Rp 38,2 triliun. Angka tersebut baru mencapai 34% dari target sebesar Rp 110,45 triliun.

Baca Juga: Target Tagih Rp 110 Triliun, Satgas BLBI Baru Realisasi Rp 38 Triliun, Recovery 34,7%

Hadi merinci, jenis aset yang disita oleh Satgas BLBI, seperti dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara sebesar Rp 1,5 triliun. Kemudian dalam bentuk sita barang, baik barang jaminan ataupun harta kekayaan lainnya seluas 19.366.503 meter per segi atau setara Rp 17,7 triliun.

Sedangkan dalam bentuk penguasaan aset properti seluas 20.857.892 meter persegi atau setara Rp 9,1 triliun.

Kemudian dalam bentuk PSP dan Hibah kepada K/L dan pemerintah daerah (pemda) seluas 3.826.909 meter persegi atau setara Rp 5,9 triliun. Dan terakhir dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) Non Tunai senilai Rp 3,7 triliun dengan luas mencapai 670.837 meter persegi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×