kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

Masa jabatan Sultan Yogya diperpanjang


Selasa, 27 September 2011 / 07:12 WIB
Masa jabatan Sultan Yogya diperpanjang
ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah di Bank BJB BSD Tanerang Selatan, /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Reporter: Riendy Astria | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat memperpanjang masa jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X paling lama dua tahun. Saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) sudah melayangkan surat ke Presiden terkait perpanjangan masa jabatan Sultan ini.

Perpanjangan masa jabatan ini merupakan yang kedua kali setelah sebelumnya juga sempat diperpanjang pada tahun 2008. Saat itu, masa jabatan Sultan sudah habis dan diperpanjang lewat Keputusan presiden (Keppres) No. 86/P/2008.

Kali ini, masa jabatan Sultan akan habis pada 9 Oktober 2011. Seiring berakhirnya masa jabatan ini, posisi gubernur tidak boleh kosong. "Makanya diperpanjang dua tahun," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemdagri, Djoehermansyah, Senin (26/9).

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan Sultan dilakukan lantaran belum rampungnya pembahasan Rancangan Undang-Undnag (RUU) Keistimewaan Yogyakarta. Beleid ini i sudah dibahas di DPR selama tiga tahun. Namun, pembahasan RUU ini masih tarik ulur sehingga tak rampung.

Lantaran RUU tersebut belum selesai, maka tidak ada solusi selain memperpanjang masa jabatan. Namun, perpanjangan masa jabatan sangat mungkin tidak sampai dua tahun. Hal itu, kata Djoehermansyah, bergantung pada pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta.

Bila sebelum dua tahun RUU disahkan menjadi UU, otomatis masa perpanjangan jabatan Sultan juga habis. "Jadi tergantung dari RUU Yogyakarta itu," ujarnya.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berharap, pembahasan RUU Yogyakarta bisa selesai secepatnya. Menurut Gamawan, pembahasan RUU tersebut kini makin intensif. "Dan semakin banyak titik temu," katanya.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja membenarkan, sudah banyak materi RUU yang disepakati dengan pemerintah, termasuk ketentuan mengenai penetapan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun. "Sultan dan Pakualam akan menjabat lima tahun," kata Hakam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×