Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara. Saat itu Idrus diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca Juga: Sofyan Basir: Saya punya pendapatan terbesar di seluruh BUMN
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Idrus Marham menjadi lima tahun penjara. Saat itu, mantan menteri sosial itu diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Menurut majelis hakim kasasi, kepada Terdakwa lebih tepat diterapkan dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor yaitu menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Plt Ketua Umum Golkar," kata Andi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Kecewa MA Potong Masa Hukuman Idrus Marham"
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Fabian Januarius Kuwado
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News