kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Ma’ruf Amin akan lantik pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah, Senin (22/3)


Minggu, 21 Maret 2021 / 20:46 WIB
Ma’ruf Amin akan lantik pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah, Senin (22/3)
ILUSTRASI. Wakil Presiden Ma'ruf Amin.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Ma’aruf Amin akan melantik pengurus pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Senin (22/3). Sebagai Ketua Dewan Pembina MES, Ma’aruf Amin akan melantik pengurus MES dari Istana Wakil Presiden.

Sekretaris Jendral Pengurus Pusat MES Iggi Achsien mengatakan, meskipun pelantikan dilakukan secara hibrid, pelantikan ini akan diikuti oleh seluruh pengurus pusat, pengurus daerah dan mitra kerja MES.

“Kami bagi dua, beberapa perwakilan Badan Pengurus Harian akan dilantik secara offline di Istana Wakil Presiden. Sementara, Pengurus Komite akan mengikuti prosesi pelantikan secara online," kata Iggi dalam keterangan pers, Minggu (21/3).

Baca Juga: Kembangkan ekonomi syariah, Bank Syariah Indonesia gandeng lembaga riset dan PT

Ketua Umum Pengurus Pusat MES Erick Thohir menambahkan, semua pengurus akan langsung bekerja setelah dilantik. Ia berharap, pengurus dapat bekerja secara cepat agar program kerja yang sudah disusun bisa terealisasikan.

“Jadi setelah dilantik nanti pengurus dapat segera mempersiapkan dan merealisasikan program kerja yang sudah disusun,” kata Erick dalam keterangan pers, Minggu (21/3).

Selanjutnya: Wapres: Perlu upaya sistematis perkuat ekonomi dan keuangan syariah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×