Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terkait maraknya modus penipuan menggunakan teknik fake SMS Masking.
Fenomena ini membuat pesan singkat seolah-olah berasal dari pihak bank padahal dikirim oleh pelaku kejahatan siber atau fraudster.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa kasus ini tengah marak terjadi dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Ia menyebut, terdapat informasi yang kurang tepat pada video viral yang beredar, yaitu pesan yang diterima masyarakat (sebenarnya) bukan dikirim oleh pihak bank yang diubah isinya oleh pelaku kejahatan.
Sebaliknya, fraudster menggunakan BTS (Base Transceiver Station) palsu untuk menyebarkan SMS dengan nama bank yang telah dimanipulasi (masking).
“Jadi itu sebenarnya bukan SMS dari bank yang dibelokkan, tetapi benar-benar berasal dari fraudster dan itu sangat berbahaya,” jelas Kiki, sapaan akrabnya, dikutip dari akun Instagram resmi OJK, Rabu (12/3/2025).
Baca Juga: OJK: Laporan Aduan Terbanyak Investasi dan Pinjol Ilegal Berasal dari Jawa Barat
Menanggapi meningkatnya kasus penipuan ini, sektor perbankan mempertimbangkan untuk mengurangi penggunaan SMS sebagai media notifikasi kepada nasabah.
Hal ini disebabkan oleh kesadaran bahwa SMS bukan lagi metode yang aman dalam menyampaikan informasi perbankan.
Sebagai langkah konkret dalam menangani permasalahan ini, OJK telah mengadakan pertemuan dengan empat bank besar untuk membahas strategi pencegahan penipuan.
Langkah yang ditempuh meliputi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai media, termasuk media sosial, agar informasi mengenai modus penipuan ini dapat tersebar lebih luas dan cepat.
Dengan maraknya kasus fake SMS masking, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pesan mencurigakan yang mengatasnamakan bank.
Nasabah disarankan untuk tidak mengklik tautan atau memberikan data pribadi melalui SMS, serta selalu mengonfirmasi informasi langsung kepada pihak bank melalui kanal resmi.
Baca Juga: Cek Daftar 97 Pindar Resmi OJK Per Februari 2025