kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.974   82,00   0,46%
  • IDX 5.920   -180,89   -2,96%
  • KOMPAS100 771   -24,22   -3,04%
  • LQ45 583   -15,01   -2,51%
  • ISSI 205   -6,80   -3,21%
  • IDX30 330   -7,80   -2,31%
  • IDXHIDIV20 405   -7,67   -1,86%
  • IDX80 87   -2,71   -3,01%
  • IDXV30 109   -1,96   -1,77%
  • IDXQ30 106   -2,00   -1,86%

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tak Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara


Rabu, 23 Februari 2022 / 11:24 WIB
ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan suap penanganan kasus KPK di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin berjalan usai mengikuti sidang pembacaan putusan


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

Azis dinyatakan terbukti melakukan suap senilai total Rp 3,6 miliar pada Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain agar tidak terseret menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.

Suap itu diduga diberikan bersama kader Partai Golkar lainnya bernama Aliza Gunado.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” ucap hakim ketua Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Kemudian dalam perkara ini majelis hakim pun memutuskan mencabut hak politik Azis.

“Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dan dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” papar hakim.

Baca Juga: Suap Pengurusan Perkara, Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara

Diketahui vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab jaksa mengajukan tuntutan agar Azis dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan 2 bulan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Dalam perkara ini majelis hakim menilai Azis terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Divonis 3,5 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin Tak Banding dan Minta Segera Dieksekusi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×