Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Petinggi Partai Hanura, Bambang Wiratmadji Soeharto sebagai tersangka. Dia dijerat terkait kasus dugaan suap penanganan perkara pemalsuan sertifikat lahan di Kejaksaan Negeri Praya, NTB.
"Setelah dilakukan gelar perkara (ekpose), ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status BWS ke tingkat penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta Jumat (12/9/2014).
Menurut Johan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya sudah menjerat Kepala Kejari Praya, Subri dan Direktur PT Pantai AAN, Lusita Ani Razak.
Bambang sebelumnya juga pernah diperiksa dalam kasus tersebut. Bambang yang merupakan pemilik PT Pantai AAN itu juga sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri atas kasus tersebut. KPK sendiri pernah menggeledah rumah Bambang di Jalan Intan Nomor 8, Cilandak, Jakarta.
Pada perkara, diketahui Bambang pernah melaporkan seorang pemuda bernama Sugiharta alias Along ke kepolisian atas dugaan pemalsuan sertifikat lahan. Sdaat perkara pemalsuan tersebut disidangkan di PN Praya, Bambang melalui Lusita menyuap Jaksa Subri.
Atas perbuatannya, Jaksa Subri dan Lusita diamankan petugas KPK di dalam kamar sebuah hotel di Lombok, NTB, Minggu (15/12/2013). Keduanya ditangkap saat bertransaksi uang suap. (Edwin Firdaus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News