Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin berencana menggugat UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan bakal dilayangkan jika undang-undang sudah resmi diundangkan oleh pemerintah. "Ya, akan kita gugat. Tapi menunggu diundang-undangkan dulu," kata Din dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Menurut Din, ada sejumlah pihak lain yang bakal bergabung untuk menggugat UU IKN. Namun, ia tidak menyebutkan secara rinci. "Banyak pihak yang bersedia bergabung," ucapnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Risiko Global dan Dampaknya pada Perekonomian Indonesia
Adapun RUU IKN telah disetujui menjadi undang-undang oleh DPR dan pemerintah pada Selasa (18/1/2022). Dari sembilan fraksi di DPR, hanya satu fraksi, yaitu Fraksi PKS yang tak menyetujui RUU IKN disahkan menjadi UU.
Pengesahan RUU IKN menjadi UU akan diikuti penyusunan rencana induk sebagai pedoman menyiapkan, membangun, dan memindahkan IKN serta menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus IKN.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Din Syamsuddin Berencana Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi"
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Dani Prabowo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News