Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof A Chaniago mengatakan, Naskah Akademik RUU Ibu Kota Negara (IKN) yang sekarang sampai draf RUU yang dikirim ke DPR merupakan kelanjutan dari hasil kajian yang telah dikerjakan di tahun 2015.
“Naskah (akademik) yang sekarang sampai draf RUU yang dikirim ke DPR adalah kelanjutan dari apa yang dikerjakan di tahun 2015,” ujar Andrinof dalam diskusi bertajuk “Ibu kota baru untuk siapa” Narasi Institute, Jumat (28/1).
Menurut Andrinof, jika terdapat kalimat pada halaman tertentu dalam naskah akademik yang tidak bagus, hal itu merupakan persoalan kecil. Ia bilang, naskah akademik bukan karya disertasi yang diuji oleh Profesor yang secara teknis semuanya sempurna. “Carilah substansi di dalam naskah (akademik) itu, data – data yang jadi argumentasi, alur logisnya,” kata Andrinof.
Baca Juga: Cemindo Gemilang (CMNT) Menilik Peluang Dari Proyek IKN di Kalimantan Timur
Andrinof mengatakan, aspirasi dan gagasan pemindahan Ibu Kota muncul setiap tahun sejak tahun 2005. Ia bilang, pemindahan Ibu Kota salah satunya untuk memudahkan penataan Jakarta seperti yang terkait polusi, kemacetan dan banjir. “Begitu tekanan nya dikurangi maka Jakarta lebih mudah ditata,” ucap dia.
Andrinof mengatakan, kajian pemindahan IKN juga berdasarkan pengamatan dan review proses pemindahan Ibu Kota di 30 negara yang sudah melakukan pemindahan Ibu Kota. “Jadi secara akademik sangat bisa dipertanggungjawabkan,” terang dia.
Lebih lanjut Andrinof mengatakan, perencanaan Ibu Kota Negara (IKN) bukan proyek oligarki. Menurutnya kajian IKN telah dilakukan secara bertahap dan memperhatikan berbagai aspek. Misalnya untuk menekan ketimpangan ekonomi antar daerah menjadi semakin rendah dan untuk peningkatan investasi.
“Kalau tiba – tiba ini dituduhkan ini proyek oligarki itu misleading namanya,” ujar Andrinof.