Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 19,6 miliar kepada Lukas Enembe.
Sebelumnya, Lukas Enembe dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua periode 2013-2022.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900 paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Hakim Rianto mengatakan, jika Lukas Enembe tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar hakim.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe juga dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara.
Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan.
Jaksa dalam tututannya menilai Gubernur Papua dua periode itu terbukti menerima suap dengan total Rp 17,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1,99 miliar.
Baca Juga: KPM Duga Lukas Enembe Bawa Uang Puluhan Miliar ke Luar Negeri
Uang puluhan miliar itu diterima Lukas Enembe bersama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, kasus TPPU Lukas Enembe saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.
Belakangan, KPK mengatakan bahwa Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lukas Enembe Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 19,6 Miliar"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News