Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Sebelumnya, Sofyan dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun, majelis hakim menganggap Sofyan tidak terbukti melakukan pembantuan atas transaksi suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Baca Juga: Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir divonis bebas
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata hakim Hariono saat membaca amar putusan.
Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur pembantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Baca Juga: Tips sukses dari Miliarder Ray Dalio pendiri hedge fund terbesar di dunia
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan atas vonis tersebut. (Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sofyan Basir Divonis Bebas, Ini Komentar Istana",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News