kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mantan dirut IM2 diganjar 4 tahun penjara


Senin, 08 Juli 2013 / 20:06 WIB
Mantan dirut IM2 diganjar 4 tahun penjara
ILUSTRASI. Jepretan layar mesin jepit di Rumah Mantan di kanal Youtube Ricco Bello.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto akhirnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penyalahgunaan frekuensi 2.1 Ghz milik PT Indosat Tbk. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu mengganjarnya dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Selain itu, Indar juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa Indar Atmanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Antonius di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7).

Ia terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 dan 3 UU no 31 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Menurut hakim, ia telah menandatangani perjanjian penggunaan frekuensi 2,13 Ghz milik PT Indosat Tbk, padahal frekuensi yang menjadi dasar kerjasama tersebut merupakan frekuensi ekslusif yang tidak bisa diberikan kepada penyelenggara telekomunikasi lain. Hal tersebut dianggap bertentangan dengan pasal 17 peraturan pemerintah no 53 tahun 2000 tentang penggunaan spekturm, frekuensi dan satelit.

"Sejak penandatangan tersebut, IM2 telah menggunakan tanpa hak jaringan Indosat," imbuhnya.

Dalam uraiannya perbuatan tersebut dilakukan Indar bersama-sama dengan Direktur PT Indosat periode 2007-2009 Jhonny Swandy Sjam, Dirut Indosat periode 2009-2012 Harry Sasongko, dan mantan Wadirut Indosat Kaizad Bomi Heerjee. Mereka adalah pihak yang telah melakukan penandatangan kontrak dari tahun 2006 sampai 2011. Kontran itu dianggap menguntungkan kedua perusahaan dan merugikan keuangan negara.

“Terdapat besarnya kerugian negara yaitu biaya penggunaan frekuensi ada hak negara yang seharusnya dibayar PT IM2 Rp 1,358 triliun,” imbuhnya.

Hukuman ini jauh lebih rendah dari pada yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia hanya dituntut dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×