Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto menyatakan keberatan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta IM2 dan PT Indosat Tbk untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,358 triliun terkait kasus penyalahgunaan frekuensi 2.1 Ghz milik PT Indosat Tbk.
Menurut kuasa hukumnya Luhut Pangaribuan, perusahaan kliennya sudah melakukan pembayaran sejak perjanjian kerja sama tersebut terjadi. "Kalau kita ikuti pikiran jaksa maka negara itu menuntut supaya objek yang sama yang sudah dijual dibayar dua kali," kata Luhut saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5).
Menurutnya uang pengganti senilai Rp 1,358 miliar yang disebut jaksa sebagai uang pengganti adalah biaya apron dan BHP frekuensi dari Indosat kepada pemerintah dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kata Luhut jika sekarang dituntut kembali membayar biaya tersebut maka sama saja PT Indosat Tbk diminta 2 kali membayar.
"IM2 itu anak perusahaan Indosat yang 99,5 % sahamnya milik Indosat dan 0,5 % milik koperasi Indosat. Jadi mana yang merugikan dan menguntungkan," tandasnya.
Luhut juga mengungkapkan kalau ia bersama kliennya akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. Ketua majelis hakim Antonius sendiri sudah memutuskan persidangan dilanjutkan pada 13 Juni dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Dalam kasus ini, JPU menyatakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menjalin kerja sama bersama PT Indosat Tbk terkait pemanfaatan frekuensi 2.1 Ghz. Ia dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair kurungan 6 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News