kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Kejanggalan Kasus IM2 Mulai Terkuak


Minggu, 30 Juni 2013 / 19:45 WIB
ILUSTRASI. Kasus Omicron transmisi lokal di Indonesia terus menanjak. Kenali lagi gejala varian baru virus corona yang sangat menular ini. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration.


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kasus dugaan korupsi kerjasama antara PT Indosat tbk dengan PT Indosat Mega Media (IM2) dalam penggunaan frekuensi radio 2,1 GHz atau signal 3G kian memanas saja. Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2 membeberkan sejumlah kejanggalan dalam kasusnya yang diduga merugikan negara Rp 1,8 triliun itu.
Indar menuding adanya perubahan dakwaan yang dilakukan secara diam-diam. Indar selaku terdakwa menilai Jaksa membuat seolah-olah dirinya patut dihukum. "Kesalahan ini tidak bisa ditolerir karena sangat fatal, JPU tidak bisa beralasan karena pihaknya salah ketik," katanya dalam siaran pers, Minggu (30/6).
Kesalahan pertama, dalam tuntutan disebutkan perjanjian kerjasama Indosat-IM2 adalah perbuatan korporasi, bukan perbuatan orang perseorangan. Sementara, Indar adalah Dirut yang mewakili atas nama IM2. Oleh karena itu dakwaan ada kesalahan subjek hukum atau error in persona.
Jaksa juga telah mengabaikan bukti-bukti dari Menteri Kominfo sebagai pejabat yang berwenang sesuai UU 36 Tahun 1999. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi sampai berita ini diturunkan belum bisa dimintai konfirmasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×