kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jaksa minta Indosat dan IM2 bayar uang pengganti


Kamis, 30 Mei 2013 / 15:13 WIB
Jaksa minta Indosat dan IM2 bayar uang pengganti
ILUSTRASI. Perhatikan! Ini 4 Cara Mencegah dan Mengencangkan Kulit yang Keriput


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung ternyata tak hanya menuntut mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dengan hukuman pidana penjara dan denda dalam kasus penyalahgunaan frekuensi 2.1 Ghz milik PT Indosat Tbk. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor siang ini (30/5), jaksa juga meminta PT Indosat Tbk untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun kepada negara.

“Uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun dibebankan kepada PT Indosat dan PT Indosat Mega Media yang penuntutannya dilakukan terpisah,” kata jaksa Fadil Zumhana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5).

Jaksa beralasan terdakwa Indar Atmanto dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan negara tidak memperkaya diri sendiri tetapi jutsru memperkaya perusahaan. Oleh sebab itu beban pengembalian uang pengganti senilai Rp 1,358 triliun dibebankan ke pihak PT Indosat Tbk dan PT IM2.

Dalam uraiannya, jaksa memaparkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara PT Indosat Tbk dan PT IM2 akhirnya kedua perusahaan tersebut memperoleh keuntungan sebesar Rp 1,358 triliun. Nilai itulah yang kemudian dianggap sebagai kerugian negara. Besaran tersebut diperoleh dari perhitungan pembayaran biaya up front fee yang dibayar sekali dimuka untuk masa izin 10 tahun, serta BHP pita frekuensi selama 10 tahun yang dibayarkan sejak tahun 2006 hingga tahun 2011.

“Terdapat besarnya kerugian negara yaitu biaya penggunaan frekuensi ada hak negara yang seharusnya dibayar PT IM2 Rp 1,358 triliun,” tutup jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×