kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Mantan Dirut IM2 didorong ajukan PK


Selasa, 24 Februari 2015 / 19:23 WIB
Mantan Dirut IM2 didorong ajukan PK
ILUSTRASI.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pakar hukum mendorong Indar Atmanto, mantan Dirut IM2 untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) sesuai dengan pasal 263 dan 266 KUHAP karena adanya dua putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan.

Sementara Indar sedang menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Sukamiskin yang sudah hampir enam bulan, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti, Andi Hamzah menyatakan harus ada inisiatif dari Indar untuk ajukan PK. 

“Jika dua putusan MA saling bertentangan, ya harus PK. Ada khilafan yang nyata dari putusan hakim" sebut Andi Hamzah di Jakarta, Selasa (24/2).

Ia lebih lanjut menjelaskan putusan pidana itu sama dengan putusan perdata, jika putusan pidana harus berdasarkan perbuatan yang didakwakan, pada putusan perdata berdasarkan apa yang digugat, tidak boleh memutus yang tidak digugat. Oleh sebab itu, harus dilakukan PK sesuai dengan pasal 263 dan 266 KUHAP.

Dari fakta yang ada keputusan PTUN menyatakan laporan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak boleh digunakan. Pengadilan Tinggi 28 Januari 2014, telah menguatkan keputusan PTUN yang telah memutus tidak sah dan menggugurkan keputusan BPKP bahwa ada kerugian negara Rp 1,3 triliun.  

Tetapi Majelis Hakim mengabaikan putusan sela PTUN yang menyatakan laporan BPKP tidak boleh digunakan. Putusan MA, 21 Juli 2014, akhirnya juga menolak kasasi yang diajukan oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BKPB), berdasarkan Putusan MA No.263/K/TUN/2014 (Putusan TUN yang menyatakan tidak sah Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi No. SR-1-24/D6/01/2012 tanggal 9 November 2012.

Menurut Andi, dalam pertimbangan hukum dan amar putusan PN Tipikor, PT Tipikor dan MA Tipikor dalam perkara terdakwa Indar  terlihat dengan jelas adanya pertentangan dengan Putusan PTUN, yang dikuatkan oleh putusan PT TUN dan dikuatkan lagi oleh Putusan MA TUN, 21 Juli 2014.

Pertentangan khususnya tentang alat bukti surat yang digunakan untuk membuktikan adanya salah satu unsur tindak pidana korupsi berupa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, yang dalam perkara ini berupa Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dibuat oleh Tim BPKP.

Laporan tersebut, oleh Putusan PTUN yg diperkuat oleh PTUN dan dikuatkan lagi oleh MA TUN dinyatakan tidak sah sehingga putusan PN Tipikor selanjutnya PT Tipikor dan MA Tipikor mengandung cacat hukum.Pertentangan kedua putusan tersebut, dikarenakan baik PN Tipikor, PT Tipikor, maupun MA Tipikor menggunakan hasil audit BPKP tersebut untuk membuktikan adanya kerugian negara, sedangkan alat bukti yang diajukan tersebut dinyatakan tidak sah.

Di samping itu, Nawawi Bahrudin, Direktur Eksekutif LBH Pers Indonesia menyebutkan banyak kejanggalan dalam kasus IM2 dan Indar Atmanto. "Majelis Hakim juga mengesampingkan penilaian Menkominfo sebagai pejabat negara yang bertanggung jawab pada sektor telekomunikasi. Dalam menentukan ada tidaknya PMH (Perbuatan Melawan Hukum), majelis  sama sekali mengabaikan Menkominfo sebagai pejabat Negara yang berdasar Undang-Undang dinyatakan sebagai pejabat yang berwenang dan bertanggug jawab di sektor telekomunikasi" kata Nawawi.

Pakar TIK Indonesia, Onno W. Purbo menyatakan bahwa perbuatan Indar dalam menandatangani perjanjian kerja sama tentang Akses Internet Broadband melalui jaringan 3G/HSDPA Indosat sudah sesuai dengan peraturan perundangan pertelekomunikasian yang dilakukan oleh 300an ISP (penyelenggara jasa internet) dan sangat menunjang perekonomian nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×