kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.534.000   17.000   1,12%
  • USD/IDR 15.920   -50,00   -0,32%
  • IDX 7.465   11,46   0,15%
  • KOMPAS100 1.135   -0,58   -0,05%
  • LQ45 891   0,04   0,00%
  • ISSI 228   1,25   0,55%
  • IDX30 457   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 549   2,31   0,42%
  • IDX80 130   -0,08   -0,06%
  • IDXV30 133   -0,46   -0,35%
  • IDXQ30 151   0,43   0,29%

Mantan Dirjen Pajak Ungkap Ketidakselarasan PMK dengan Undang-undang


Rabu, 11 Desember 2024 / 18:10 WIB
Mantan Dirjen Pajak Ungkap Ketidakselarasan PMK dengan Undang-undang
ILUSTRASI. Mantan Direktur Jendral Pajak Hadi Poernomo


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Jendral Pajak Hadi Purnomo mengungkapkan adanya ketidakselarasan antara Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan Undang-undang.

Hadi menyoroti terkait rencana pemerintah untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 mendatang. Menurutnya pemerintah seharusnya menyelaraskan pelaksanaan Undang-undang No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatat Cara Perpajakan (KUP) dengan PMK yang berlaku. 

Menurutnya dengan menyelaraskan keduanya maka akan terwujud transparasi pajak. Sayangnya Hadi tidak menyebutkan secara rinci PMK mana yang tidak selaras dengan undang-undang.

"Kalau ada transparasi pajak maka semua SPT akan bisa diperiksa by system," ungkap Hadi dalam acara B-talk KompasTV, Selasa (10/12). 

Baca Juga: Sri Mulyani Masih Hitung Dampak PPN 12% untuk Barang Mewah

Mantan Direktur Jendral Pajak Hadi Purnomo (tengah)

Menurut Hadi dengan adanya transparasi perpajakan berpotensi akan mendongkrak tax ratio Indonesia. Ia memperkirakan potensi peningkatan rax ratio sebesar 1% hingga 2%.

Hadi menjelaskan setiap kenaikan 1% tax ratio setara dengan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 250 triliun. Maka dengan begitu pemerintah tidak perlu menaikan tarif PPN agar penerimaan pajak meningkat.

"Saya coba tahun 2001 samapai 2005 hasilnya tax ratio 13%, masak sekarang justru turun 8%, 9%, 10%, berarati ini ada yang salah," ungkapnya. 

Hadi pun berpendapat saat ini belum waktunya pemerintah menaikkan tarif PPN. Bahkan dengan tarif PPN 10% seharusnya pemerintah dapat menutup peneriman PPN maupun PPh.  

Baca Juga: Kemenkeu Sudah Kumpulkan Setoran Pajak Rp 1.688,93 Triliun Hingga November 2024

Selanjutnya: Catat NPF 1,33% per November 2024, Berikut Strategi CIMB Niaga Auto Finance (CNAF)

Menarik Dibaca: Lazada Beri Tips Maksimalkan Keuntungan Belanja Online Saat Harbolnas 12.12

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×