Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Jendral Pajak Hadi Purnomo mengungkapkan adanya ketidakselarasan antara Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan Undang-undang.
Hadi menyoroti terkait rencana pemerintah untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 mendatang. Menurutnya pemerintah seharusnya menyelaraskan pelaksanaan Undang-undang No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatat Cara Perpajakan (KUP) dengan PMK yang berlaku.
Menurutnya dengan menyelaraskan keduanya maka akan terwujud transparasi pajak. Sayangnya Hadi tidak menyebutkan secara rinci PMK mana yang tidak selaras dengan undang-undang.
"Kalau ada transparasi pajak maka semua SPT akan bisa diperiksa by system," ungkap Hadi dalam acara B-talk KompasTV, Selasa (10/12).
Baca Juga: Sri Mulyani Masih Hitung Dampak PPN 12% untuk Barang Mewah
Menurut Hadi dengan adanya transparasi perpajakan berpotensi akan mendongkrak tax ratio Indonesia. Ia memperkirakan potensi peningkatan rax ratio sebesar 1% hingga 2%.
Hadi menjelaskan setiap kenaikan 1% tax ratio setara dengan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 250 triliun. Maka dengan begitu pemerintah tidak perlu menaikan tarif PPN agar penerimaan pajak meningkat.
"Saya coba tahun 2001 samapai 2005 hasilnya tax ratio 13%, masak sekarang justru turun 8%, 9%, 10%, berarati ini ada yang salah," ungkapnya.
Hadi pun berpendapat saat ini belum waktunya pemerintah menaikkan tarif PPN. Bahkan dengan tarif PPN 10% seharusnya pemerintah dapat menutup peneriman PPN maupun PPh.
Baca Juga: Kemenkeu Sudah Kumpulkan Setoran Pajak Rp 1.688,93 Triliun Hingga November 2024
Selanjutnya: Catat NPF 1,33% per November 2024, Berikut Strategi CIMB Niaga Auto Finance (CNAF)
Menarik Dibaca: Lazada Beri Tips Maksimalkan Keuntungan Belanja Online Saat Harbolnas 12.12
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News