kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   24,00   0,15%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Mandiri Sekuritas Bawa Kasus Ronni Susanto ke BAPMI


Selasa, 20 April 2010 / 16:03 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Sengketa transaksi margin saham PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) yang melibatkan Ronni Susanto dengan Mandiri Sekuritas terus bergulir. Akhirnya Mandiri Sekuritas membawa sengketa ini ke Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI).

"Betul, kita membawa sengketa ini ke BAPMI dan sudah didaftarkan," kata Robertus Bilitea, kuasa hukum Mandiri Sekuritas saat dihubungi, Selasa (20/4).

Menurutnya, langkah Mandiri Sekuritas membawa sengketa transaksi margin ini sesuai dengan isi perjanjian fasilitas nasabah tertanggal 11 September 2006 dan 2007 dengan Ronni Susanto. Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan perjanjian maka sepakat untuk penyelesaiannya ditempuh dengan musyawarah dan jika tidak tercapai maka sepakat diselesaikan melalui BAPMI.

Mandiri Sekuritas menuding Ronni Susanto memiliki utang yang telah jatuh tempo sebesar Rp 9,7 miliar. Utang ini adalah kekurangan dana yang semestinya disetorkan Ronni saat nilai jaminan transaksi margin saham BMRI miliknya di bawah perjanjian.

"Meminta BAPMI menjatuhkan hukuman kepada Ronni untuk membayar seluruh kewajiban utangnya sebesar Rp 9,7 miliar," jelasnya.

Asal tahu saja, Ronni merupakan sepupu pengusaha Benny Tjokrosaputro dan Dicky Tjokrosaputro. Benny Tjokro adalah pemilik PT Suba Indah dan Dinar Sekuritas. Adapun Dicky merupakan Direktur Utama PT Power Telecom (Powertel), perusahaan jaringan kabel optik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×