Reporter: Gloria Natalia | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Manajemen Hotel Papandayan menuding, aksi demo 37 karyawannya telah ditunggangi pihak lain. Pasalnya, pihaknya telah menjalankan seluruh proses pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai dengan putusan Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Bandung dan MA.
Sekedar informasi, lantaran hendak direnovasi, dan tidak mempunyai pemasukan, manajemen Hotel Papandayan terpaksa melakukan PHK terhadap 198 karyawannya. Namun 37 orang diantaranya merasa tidak puas, dan memutuskan untuk berjibaku menggugat hotel Papandayan. Saat ini, manajemen hotel Papandayan berada dibawah naungan PT Citragraha Nugratama yang merupakan anak usaha Media Group.
Juru bicara Media Group Sugeng Suparwoto menduga, aksi 37 karyawan telah ditunggangi kelompok tertentu, dan terlalu dibesar-besarkan. "Demontrasi beritikad tidak baik, salah satunya dengan menekankan Surya Paloh. Padahal Surya Paloh bukanlah pemilih utuh hotel, masih ada pemilik lainnya," tandas Sugeng.
Sugeng menambahkan, pihaknya kerap menemukan unjuk rasa atas nama karyawan hotel Papandayan yang hanya berisikan 3-4 orang, tapi salah satu televisi swasta menyorotnya sedemikian rupa, sehingga jumlah pengunjuk rasa terkesan banyak.
"Saya duga, ini bukan murni peburuhan, melainkan dicampuri kepentingan media massa," tuduh Sugeng.
Menurut Sugeng, pihaknya sudah menjalankan seluruh putusan Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Bandung dan Mahkamah Agung. Sehingga, tidak logis bila karyawan masih mempersoalkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News