kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Malaysia Lirik Investasi Migas di Indonesia


Rabu, 07 April 2010 / 14:47 WIB
Malaysia Lirik Investasi Migas di Indonesia


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Sektor minyak dan gas bumi tampaknya masih menjadi primadona bagi kalangan investor untuk menanamkan modalnya. Buktinya, Malaysia melirik untuk mengembangkan investasi sektor migas di Indonesia.

Seperti disampaikan Menko Perekonomian Hatta Radjasa usai menerima kunjungan Duta Besar Malaysia untuk Indonesia di Jakarta, Rabu (7/4), Malaysia mengaku, tertarik untuk mengeksplorasi dan eksploitasi ladang-ladang migas di Tanah Air.

"Pemerintah Indonesia tentunya menyambut baik kabar ini. Terlebih lagi karena alasan, terus merosotnya produksi migas di Indonesia. Malaysia berminat mengembangkan investasi migas di Indonesia, baik di sektor hulu maupun hilir," ujarnya.


Saat ini, lanjut Hatta, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menawarkan beberapa lapangan baru.Namun demikian, dalam pembicaraan belum disebutkan total dana yang akan ditanamkan investor Malaysia tersebut.

Selain sektor migas, investor Malaysia, menurut Hatta, juga melirik investasi di sektor-sektor lain, seperti perkebunan dan industri.

"Tadi saya juga menawarkan, kalau ingin di sektor infrastruktur, nanti akan disiapkan beberapa proyek yang bisa diseriusi, antara lain jalan tol, jalan layang, transportasi, dan pelabuhan," terang dia.

Christine Novita Nababan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×