Reporter: Monika Novena |
JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyimpulkan ada sejumlah penyimpangan dalam proses tender Pelabuhan Kalibaru, Jakarta Utara. Dugaan diungkap menyusul ketidakjelasan pemerintah atas kelanjutan proses tersebut.
Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, salah satu indikasi adanya penyimpangan adalah terus molornya proses tender. “Kami menduga, ketidakjelasan kelanjutan dan terus mundurnya proses tender ini menunjukkan ada penyimpangan dan skenario besar untuk memenangkan salah satu peserta tender,” katanya di Jakarta, Kamis (17/11).
Menurutnya, Kementerian Perhubungan sebagai penyelenggara tender Kalibaru memang telah melakukan proses tender tetapi hanya itu hanya akal-akalan saja. “Sejak awal Kemenhub sudah berniat memberikan hak right to match kepada PT Pelindo II,” bebernya.
Padahal, pemberian hak tersebut telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No 67 tahun 2005 mengenai kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Penyediaan Infrastruktur yang telah diubah menjadi perpres nomor 13 tahun 2010 dan telah diubah kembali melalui perpres nomor 56 tahun 2011.
Masih dari sumber yang sama, panitia tender Kemenhub sengaja memperlambat proses tender. “Sudah ada pengumuman hasil prakualifikasi dan sudah menetapkan lima peserta yang berhak ikut tender. Tapi hingga kini proses tender macet,” kata Boyamin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News