kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MAKI duga fee suap bansos mencapai Rp 33.000 per paket


Senin, 14 Desember 2020 / 21:32 WIB
MAKI duga fee suap bansos mencapai Rp 33.000 per paket
ILUSTRASI. Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga, fee suap bansos covid-19 untuk Menteri Sosial non aktif Juliari P Batubara sebesar Rp 33.000 per paket.

Boyamin menerangkan, anggaran awal bansos covid-19 sebesar Rp 300.000. Digunakan untuk transport Rp 15.000dan godie bag Rp 15.000.

Anggaran yang diterima Pemborong Rp 270.000 dengan keuntungan 20% adalah Rp 54.000. Kemudian Rp 270.000 dikurangi Rp 54.000sama dengan Rp 216.000

"Mestinya yang dibelanjakan barang adalah Rp 216.000, tapi dugaannya barang hanya bernilai Rp 188.000," kata Boyamin ketika dikonfirmasi, Senin (14/12).

Baca Juga: Sri Mulyani sebut uang penanganan virus corona rawan ancaman korupsi

Dengan dugaan barangnya hanya senilai Rp 188.000 berarti ada selisih Rp 28.000. Kemudian, anggaran Godie Bag senilai Rp 15.000, namun yang di lapangan diduga menjadi Rp 10.000. Artinya ada selisih Rp 5.000.

"Jadi Rp 28.000 + Rp 5.000 = Rp 33.000. Jadi dana yang diduga korupsi adalah Rp 33.000 per paket. Yang mengalir (ke) menteri Rp 10.000 sebagaimana rilis KPK, sisanya Rp 23.000diduga menjadi bagi-bagi oknum pejabat kemensos dan pemborong," ujar Boyamin.

Seperti diketahui, KPK beberapa waktu lalu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan oleh pejabat di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 6 orang yakni Matheus Joko Santoso, PPK di Kemensos, Wan Guntar direktur PT Tiga Pilar Agro Utama, Ardian I M Swasta, Harry Sidabuke dan Sanjaya yang merupakan pihak swasta. Serta Shelvy N Sekretaris di Kemensos.

Kemudian, KPK menetapkan lima tersangka yakni Menteri Sosial Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, sebagai penerima suap. Serta Ardian I M dan Harry Sidabuke, pihak Swasta sebagai pemberi suap.

Selanjutnya: Rawan diselewengkan, bansos sembako bakal diganti BLT?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×