Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara penyalahgunaan izin ekspor CPO yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saya tidak pernah bisa nyebut orang atau pelaku. Nah tapi korupsi itukan ngga mungkin dilakukan satu orang. Potensi tambahan mungkin sampai nanti persidangan. Ketika sudah masuk penyidikan saya menghormati penyidikan," kata Boyamin, Jumat (29/4).
Maka MAKI berharap Kejagung dapat menuntaskan perkara minyak goreng dan CPO hingga memperluas dugaan-dugaan pihak-pihak lain yang terlibat.
Baca Juga: Bea Cukai Awasi Implementasi Larangan Sementara Ekspor CPO dan Produk Turunannya
"Saya yakin masih bisa berkembang ke pihak-pihak lain swasta maupun pejabat kita dorong ajalah Kejaksaan Agung untuk menuntaskan ini," paparnya.
Boyamin mengatakan, terdapat dugaan kamuflase ekspor CPO dengan limbah di Lampung sehingga tak kena bea keluar. Kemudian di pintu lain terdapat dugaan hilangnya pendapatan negara dari sektor pajak pertambahan nilai dari ekspor CPO.
"Ini pintu pertama Kejaksaan Tinggi, pintu kedua kejaksaan agung ekspor ilegal yang tidak memenuhi syarat, ketiga di Lampung di kamuflase sama limbah, berikutnya adalah terkait dengan potensi hilangnya pajak pertambahan nilai, tapi yang ini memang masih perdebatan diminta dikaji oleh Kejaksaan Agung," ungkapnya.
Baca Juga: Respon Industri dan Pengamat atas Kebijakan Larangan Ekspor CPO dan Turunannya
Sebelumnya, Kejagung mengumumkan empat orang tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Adapun salah satu tersangka ialah Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan dan tiga pelaku lain berasal dari swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News