kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Maju Mundur Penerapan Pajak Karbon


Minggu, 18 September 2022 / 19:10 WIB
Maju Mundur Penerapan Pajak Karbon
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Maju Mundur Penerapan Pajak Karbon.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Staf Khusus Menteri Keuangan Masyita Crystallin mengatakan bahwa penerapan pajak karbon tidak signifikan dalam meningkatkan penerimaan pajak.  Hal ini dikarenakan ada biaya administrasi yang harus dikeluarkan saat pajak karbon ini diterapkan.

"Sebenarnya carbon tax itu dari sisi revenue tidak terlalu besar. Kan kalau kita mengeluarkan jenis pajak baru, itu ada biaya administrative cost of tax-nya," ujar Masyita dalam acara HSBC Summit 2022 Powering The Transition to Net Zero, Rabu (14/9).

Masyita mengungkapkan bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk administrasi dari pengenaan pajak karbon dengan pajak karbonnya hampir seimbang.

Meski begitu, pajak karbon akan tetap diterapkan pada tahun ini untuk menurunkan emisi karbon dan mendorong transisi energi yang ramah lingkungan.

Baca Juga: Implementasi Pajak Karbon Tidak Signifikan Kerek Penerimaan Pajak

Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Teuku Riefky juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, penerimaan pajak dari penerapan pajak karbon tidak akan besar mengingat tarif yang digunakan saat ini juga masih rendah.

Mengutip Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 13, pemerintah menerapkan besaran tarif pajak karbon paling rendah adalah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. 

Sebelumnya dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tarif minimum pajak karbon ditetapkan Rp 75 per kilogram CO2e.

"Pajak karbon memang penerimaannya belum seberapa kalau melihat tarif yang ada saat ini. Tapi memang ini yang sebetulnya diperlukan implementasi kebijakannya dulu," ujar Riefky kepada Kontan.co.id, Minggu (18/9).

Baca Juga: Pajak Karbon akan Diterapkan Sebelum Gelaran Puncak KTT G20

Meski begitu, Riefky berharap penerapan pajak karbon tersebut dilakukan segera, bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan negara semata melainkan juga dapat mengurangi emisi karbon.

Menurutnya, apabila kalangan masyarakat, industri dan pasar sudah menerima tarif yang ditetapkan, maka nantinya pemerintah bisa mengenakan tarif yang lebih besar atau cakupan yang lebih luas.

Yang jelas, menurut Riefky, implementasi pajak karbon dan framework tersebut harus sudah ada sehingga bisa diterapkan di tahun ini.

"Ini memang banyak kasus terjadi di banyak negara, awalnya diterapkan dengan tarif rendah, lama-lama dinaikkan baik tarifnya maupun cakupannya," ucap Riefky.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Insentif Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah

Asal tahu saja, pajak karbon sebelumnya direncanakan bakal diterapkan pada April 2022, namun rencana tersebut ditunda dan bergeser menjadi Juli 2022.  Adapun Kementerian Keuangan akan tetap menerapkan pajak karbon di tahun ini sebelum puncak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.

Kementerian Keuangan memperkirakan penerapan pajak karbon berpotensi hanya menambah penerimaan negara 2023  senilai Rp 194 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×