Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Gugatan PT Danareksa Sekuritas terhadap Renaissance Capital Management Investment Pte Ltd (RCMI) kembali kandas. Sebab Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Danareksa Sekuritas. Putusan tersebut dijatuhkan pada 19 Agustus 2013 dan baru diterima kuasa hukum RCMI pada 1 Oktober 2014.
Kuasa hukum RCMI Hartono Tanuwidjaja mengatakan, kliennya berhasil memenangkan kasasi di MA. "Danareksa mengklaim punya tagihan piutang ke RCMI sebesar Rp 35 miliar, namun tidak ada bukti asli," ujar Hartono, Senin (27/10).
Hartono mengatakan, ada kejanggalan dalam klaim piutang Danareksa kepada RCMI. Sebab, pada tahun 2007, RCMI membuka rekening di Danareksa. Lalu, pada tahun 2010, Danareksa langsung menyatakan RCMI memiliki utang sebesar Rp 35 miliar. "Ini yang kami pertanyakan, kapan terjadi utang itu," imbuh dia.
Menurut Hartono, bila seseorang atau suatu perusahaan memiliki utang, maka harus ada perjanjian utang. Memang, dalam pembuktian di persidangan, Danareksa mengajukan bukti berupa surat yang ditandatangani kedua pihak.
Namun, dokumen asli dan fotokopi perjanjian utang itu tidak dapat diperlihatkan Danareksa. Selain itu, domisili hukum data yang disampaikan beda dengan blanko asli dari dokumen di Danareksa.
Karena itu, RCMI berencana melaporkan Danreksa ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Soalnya, Danareksa merupakan BUMN yang jadi objek pemantauan OJK. Ia berharap OJK melakukan tindakan administratif untuk Danareksa.
Hartono menduga ada indikasi oknum Danareksa yang menggadaikan saham RCMI untuk dapat sejumlah uang kredit. Hal itu bisa terjadi lantaran ada kredit yang muncul, tapi tidak bisa dibuktikan surat utangnya oleh Danareksa.
Sebelumnya, Kuasa hukum Danareksa Achmad Muizudin menuding RCMI telah melakukan wanprestasi. Soalnya, RCMI tidak menyelesaikan kewajiban utangnya kepada Danareksa per 31 Januari 2011 sebesar Rp 35,48 miliar. "Tapi, pembayarannya tidak pernah terlaksana," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News