kontan.co.id
banner langganan top
Jum'at, 2 Mei 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.912.000   -20.000   -1,04%
  • USD/IDR 16.450   167,00   1,00%
  • IDX 6.816   48,94   0,72%
  • KOMPAS100 985   6,24   0,64%
  • LQ45 763   1,83   0,24%
  • ISSI 216   1,39   0,64%
  • IDX30 397   1,52   0,38%
  • IDXHIDIV20 474   2,31   0,49%
  • IDX80 111   0,22   0,20%
  • IDXV30 115   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 130   0,67   0,52%
  • EMAS 1.912.000   -20.000   -1,04%
  • USD/IDR 16.450   167,00   1,00%
  • IDX 6.816   48,94   0,72%
  • KOMPAS100 985   6,24   0,64%
  • LQ45 763   1,83   0,24%
  • ISSI 216   1,39   0,64%
  • IDX30 397   1,52   0,38%
  • IDXHIDIV20 474   2,31   0,49%
  • IDX80 111   0,22   0,20%
  • IDXV30 115   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 130   0,67   0,52%
  • EMAS 1.912.000   -20.000   -1,04%
  • USD/IDR 16.450   167,00   1,00%
  • IDX 6.816   48,94   0,72%
  • KOMPAS100 985   6,24   0,64%
  • LQ45 763   1,83   0,24%
  • ISSI 216   1,39   0,64%
  • IDX30 397   1,52   0,38%
  • IDXHIDIV20 474   2,31   0,49%
  • IDX80 111   0,22   0,20%
  • IDXV30 115   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 130   0,67   0,52%

Mahfud Suroso terancam hukuman 20 tahun bui


Kamis, 18 Desember 2014 / 17:29 WIB
Mahfud Suroso terancam hukuman 20 tahun bui
ILUSTRASI. Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini (3/7) di Pegadaian Stagnan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain serta korporasi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang di Bogor, Jawa Barat. Mahfud terancam hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Perbuatan tersebut dilakukan Mahfud dengan mengusahakan PT Adhi Karya sebagai pemenang lelang proyek itu sehingga perusahaannya menjadi subkontraktor untuk pekerjaan Mekanikal Elektrikal (ME). Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama dengan Teuku Bagus Mokhamad Noor, Deddy Kusdinar, Andi Alifian Mallarangeng, Wafid Muharam, Muhammad Arifin, Lisa Lukitawati Isa, dan Paul Nelwan.

"Terdakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 464.514.294.145,91 miliar," kata Jaksa Fitroh Rohyanto saat membacakan surat dakwaan Mahfud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (18/12).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, awalnya Mahfud mendengar adanya informasi terkait lelang proyek itu, ia membahas keikutsertaan PT Adhi Karya dalam proyek itu, dengan menemui M Arief Taufiqurrahman selaku Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya pada September 2009.

Beberapa minggu kemudian ia bersama dengan Arief, Teuku Bagus M Noor selaku Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya yang difasilitasi oleh pengusaha bernama  Paul Nelwan untuk memberikan uang kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Wafid Muharam sebesar Rp 3 miliar. Teuku Bagus juga memberikan uang kepada Wafid melalui Paul sebesar Rp 2 miliar.

Pada Oktober 2009, Teuku Bagus dan Arief menemui Andi Mallarangeng untuk memperkenalkan diri bahwa PT Adhi Karya siap bekerja sama dalam pembangunan proyek Hambalang. Saat itu, Andi Mallarangeng menyambut baik hal itu.

Selanjutnya, PT Adhi Karya diberikan syarat memberikan fee sebesar 18% oleh Deddy Kusdinar selaku Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora jika ingin dimenangkan dalam lelang proyek Hambalang. Teuku Bagus kemudian menyetujuinya, namun realisasi fee itu diberikan melalui Mahfud yang perusahaannya akan  menjadi subkontraktor proyek itu.

Karena syarat fee itu, Mahfud kemudian meminta harga pekerjaan ME ditambah (mark up) dari harga pekerjaan wajar sebesar Rp 245 miliar menjadi Rp 295 miliar belum termasuk pajak.

PT Adhi Karya yang sudah menjalin kerja sama dengan PT Wijaya Karya dengan membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) Adhi-Wika akhirnya terpilih sebagai pemenang lelang proyek Hambalang. Padahal pelaksanaan lelang tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

"Pada 10 Desember 2010, Teuku Bagus selaku Kuasa KSO Adhi-Wika dan Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani kontrak pekerjaan P3SON tahun 2010-2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,07 triliun, kontrak anak tahun 2010 sebesar Rp 246,23 miliar, dan pada 29 Desember 2010 ditandatangani kontrak anak tahun 2011 senilai Rp 507,40 miliar," lanjut Jaksa.

Sementara nilai kontrak untuk PT Dutasari Citralaras yakni sebesar Rp 234,50 miliar sudah termasuk pajak. KSO Adhi-Wika kemudian menerima pembayaran kontrak sebesar Rp 452,27 miliar yang sebagiannya yakni Rp 171,58 miliar digunakan untuk pembayaran ke Dutasari Citralaras termasuk di dalamnya untuk realisasi fee 18%.

Sementara itu, juga menerima sebesar Rp 12,5 miliar dari PT Adhi Karya dan Rp 1,5 miliar dari PT Wijaya Karya sehingga uang yang diterima Mahfud menerima sebanyak Rp 185,58 miliar. Namun, dari uang itu, yang digunakan untuk pekerjaan ME hanya sebesar Rp 89,15 miliar.

Sementara sisanya, sebesar Rp 96,43 miliar, dibagikan ke Muhammad Nazaruddin sebagai pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Nazaruddin sebesar Rp 10 miliar. Nazaruddin sebelumnya telah mengeluarkan uang untuk membayar ke Joyo Winoto, Andi Alifian Mallarangeng, dan Komisi X DPR.

Kemudian sebesar Rp 21 miliar ke PT Adhi Karya sebagai pengganti uang yang telah dikeluarkan dalam mengusahakan proyek ini. Adapun PT Adhi Karya dalam mengusahakan hal itu, telah memberikan uang kepada Anas Urbaningrum, Wafid Muharram, Mahyudin, Adirusman Dault, Olly Dondokambey, dan lain-lain.

Selain itu, uang itu juga masuk ke kantong Mahfud sendiri sebesar Rp 46,50 miliar. Sedangkan sisanya, diberikan untuk lain-lain.

Atas perbuatan tersebut, Mahfud didakwa melanggar Pasal2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×