kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mahfud pimpin empat hakim MK pamitan ke SBY


Rabu, 05 Desember 2012 / 11:55 WIB
Mahfud pimpin empat hakim MK pamitan ke SBY
ILUSTRASI. Selain digunakan untuk tabungan investasi, ternyata emas memiliki manfaat lain yang beragam. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bersama dengan empat hakim konstitusi menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara hari ini (5/12).

Maksud kedatangan Mahfud ke Istana untuk berpamitan sehubungan rencana dia untuk tidak meneruskan jabatannya sebagai ketua MK.

"Tidak ada isu penting sekali, tetapi ini kewajiban hukum secara tata krama politik menghadap beliau (SBY) untuk pamit," kata Mahfud MD nya di kantor Presiden, Rabu (5/12).

Selain Maffud MD, ada empat hakim konstitusi lainnya yang akan mengakhiri masa tugasnya pada 1 April 2013. "Saya hakim pilihan DPR, dan saya sudah resmi pamit ke DPR," katanya.

Selain Mahfud, ada hakim konstitusi Muhammad Alim yang akan berakhir masa tugasnya Juni 2013 mendatang. Alim merupakan hakim konstitusi perwakilan dari Mahkamah Agung (MA).

Kemudian, ada hakim konstitusi yang berakhir jabatannya pada 16 Agustus 2013, yaitu Ahmad Sodiqi, Maria Farida Indrati, dan Akil Mochtar.

Menurutnya, berpamitan dengan Presiden merupakan kewajiban setiap hakim konstitusi yang akan berakhir masa tugasnya.

Ia bilang, hakim MK harus melaporkan kepada Lembaga negara yang memilih dan mengangkatnya. "Tentu secara administrasi Keputusan Presiden dikeluarkan oleh presiden," jelasnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×