kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.491   109,00   0,67%
  • IDX 7.771   -180,81   -2,27%
  • KOMPAS100 1.082   -24,22   -2,19%
  • LQ45 794   -17,88   -2,20%
  • ISSI 263   -5,59   -2,08%
  • IDX30 412   -9,22   -2,19%
  • IDXHIDIV20 479   -9,02   -1,85%
  • IDX80 119   -3,01   -2,46%
  • IDXV30 129   -3,65   -2,76%
  • IDXQ30 133   -2,74   -2,01%

Mahfud MD Tegaskan Hak Angket dan Hasil Pemilu Tidak Saling Berkaitan


Selasa, 27 Februari 2024 / 12:14 WIB
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket dan Hasil Pemilu Tidak Saling Berkaitan
ILUSTRASI. Rencana hak angket yang berniat dilakukan dianggap Mahfud MD tak berkaitan dengan hasil pemilu


Reporter: Aurelie Lucretie | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD buka suara perihal hak angket DPR - MPR RI terkait Pemilu 2024. Ia dengan tegas menyatakan bahwa keduanya tidak memiliki kaitan satu dengan yang lain. 

"Gak ada kaitanya, hak angket dan gugatan hukum itu berjalan paralel tapi akibatnya berbeda hak angket apapun hasilnya, kapanpun diputuskan itu tidak akan berpengaruh pada pemilu," ucap Mahfud, Senin (26/2).

Ia juga mengingatkan bahwa hasil pemilu sepenuhnya merupakan ranah dari KPU sedangkan hak angket merupakan milik pemerintah. 

Menurutnya, hak angket dan putusan hasil pemilu merupakan 2 hal yang berbeda. Keduanya dapat berjalan secara bersamaan namun tidak untuk saling tunggu-menunggu. 

Baca Juga: Mahfud: Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi

Maka, hasil pemilu yang resmi adalah yang diumumkan oleh KPU paling lambat tanggal 5 April 2024 yang akan datang. Berbeda dengan hak angket yang putusannya dapat dijatuhkan terlampau tahun. Keduanya juga menghasilkan akibat hukum yang berbeda.

Mahfud MD secara tegas mengingatkan bahwa keduanya tidak saling bertaut. 

Bicara perilah hasil akhir hak angket, ia berpendapat bahwa hasil putusan sangat bergantung pada temuan-temuan pelanggaran serta rekomendasi yang diajukan parlemen, bahkan hingga pemakzulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×