kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Mahfud MD tak peduli soal evaluasi Komnas HAM


Sabtu, 24 Mei 2014 / 14:28 WIB
Mahfud MD tak peduli soal evaluasi Komnas HAM
ILUSTRASI. Suasana produksi baja di Pabrik PT. Krakatau Steel Tbk (KRAS), Cilegon, Banten, Senin (1/11). KONTAN/Baihaki/1/11/2010


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengaku tidak tahu bahwa namanya tercantum sebagai anggota Dewan Penasihat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Ia merasa tidak pernah bergabung secara resmi di lembaga tersebut.

"Saya nggak tahu kalau jadi penasihat Komnas HAM. Mungkin dipasang aja sama mereka," ujar Mahfud di Jakarta, Sabtu (24/5/2014).

Mahfud mengakui dirinya sering diundang untuk memberi nasihat terkait isu-isu seputar penegakkan HAM, namun bukan sebagai penasihat permanen. Mengenai wacana pengevaluasiannya, Mahfud tidak mau ambil pusing.

"Mau evaluasi, ya evaluasi saja. Saya enggak peduli sedikit pun karena saya enggak pernah jadi penasihat Komnas HAM dalam jabatan struktural," kata Mahfud.

Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan akan mengevaluasi Mahfud sebagai salah satu anggota Dewan Penasihat Komnas HAM. Hal itu dilakukan setelah Mahfud ditunjuk sebagai ketua pemenangan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan, sikap Mahfud tersebut dapat dianggap menodai posisi Komnas HAM sebagai lembaga independen yang tidak berafiliasi dengan posisi politik apa pun (baca: Jadi Tim Sukses Prabowo, Posisi Mahfud di Komnas HAM Akan Dievaluasi). (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×