kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Madrasah boleh mulai pembelajaran di tahun ajaran baru, ini syaratnya


Minggu, 12 Juli 2020 / 12:44 WIB
Madrasah boleh mulai pembelajaran di tahun ajaran baru, ini syaratnya
ILUSTRASI. Sejumlah siswa memperlihatkan soal ujian melalui smartphone saat mengikuti simulasi ujian kenaikan kelas berbasis android di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (30/4/2019). Pembelajaran di madrasah dilakukan sesuai kond


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ajaran 2020/2021, akan dimulai pada 13 Juli 2020. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag), A. Umar mengatakan, pembelajaran di madrasah dilakukan sesuai kondisi zona daerah.

Apabila berada di zona hijau, sudah memenuhi persyaratan sesuai surat keputusan bersama (SKB) empat menteri, serta disetujui Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat, maka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten/Kota dapat menyetujui madrasah di daerah itu melakukan pembelajaran tatap muka.

"Namun, harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Kanwil Kemenag Provinsi memberikan persetujuan untuk Madrasah Aliyah (MA). Kakankemenag Kab/Kota untuk MTs dan MI," terang Umar dalam siaran pers, Minggu (12/7).

Baca Juga: Lowongan kerja Program Guru Penggerak Kemdikbud, ini jadwal dan ketentuan

Umar menambahkan, jika madrasah di zona selain hijau, maka proses pembelajaran tetap dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan teknologi.

Pemerintah diketahui telah menerbitkan SKB empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik Tahun 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SKB tertanggal 15 Juni 2020 ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

SKB tersebut mengatur bahwa pemerintah melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 telah menetapkan zona hijau, kuning, oranye, dan merah pada seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: 1.280 orang di Secapa AD positif corona, ketahuan dari ketidaksengajaan

Adapun ketentuannya, satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan COVID- 19 setempat.

Sementara itu, satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan belajar dari rumah (BDR).

"Pada bulan pertama, pembelajaran tatap muka hanya dapat diberlakukan untuk MTs dan MA saja. Untuk MI, dapat diberlakukan sebulan berikutnya jika statusnya masih zona hijau," jelas Umar.

Baca Juga: Dokter dan guru di AS ramai-ramai tolak desakan Trump untuk membuka kembali sekolah

Terkait belajar di rumah, Direktorat KSKK Madrasah telah menjalin kerja sama dengan provider pulsa. Ada XL Axiata, Indosat Ooredoo, Telkomsel, dan Tri yang akan memberikan bantuan kuota internet dengan harga terjangkau yaitu diskon 60% bagi para pelajar, serta pendidik dan tenaga kependidikan madrasah selama Pandemi Covid-19. Pembelian kuota ini juga bisa bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah.

Bersama Telkomsigma, Kemenag juga akan menyiapkan cloud server untuk penggunaan e-learning madrasah. Keberadaan server ini diharapkan dapat memudahkan guru dan siswa mengakses e-learning madrasah.

Upaya ini dilakukan, karena berdasarkan hasil kajian tiga bulan pertama proses uji coba, sejumlah madrasah merasa kesulitan karena tidak memiliki server. Oleh sebab itu, Kemenag mengambil langkah menyiapkan cloud untuk keperluan madrasah di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×