kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Maaf, berikut Ini daftar PNS yang tidak mendapat THR


Selasa, 05 Mei 2020 / 04:53 WIB
Maaf, berikut Ini daftar PNS yang tidak mendapat THR
ILUSTRASI. ASN lingkup Setda dan BPKAD Provinsi Jawa Barat menggelar halal bihalal seusai apel pagi di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (10/6/2019). Kegiatan ini diselenggarakan pada hari pertama masuk kerja setelah libur Idulfitri 1440 H.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID -. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi tidak akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada beberapa pegawai negeri sipil (PNS).

Ini sebagai bentuk penghematan anggaran belanja pemerintah untuk bisa menyokong pembiayaan Covid-19.

Baca Juga: Ini rincian anggaran stimulus ketiga yang sudah disalurkan pemerintah

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan per tanggal 30 April 2020. Adapun daftar PNS yang tidak dapat THR adalah sebagai berikut.

1.     Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

2.     Wakil Menteri

3.     PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.

4.     PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.

SELANJUTNYA>>>

5.     Dewan Pengawas BLU.

6.     Dewan Pengawas LPP.

7.     Staf Khusus di lingkungan kementerian.

8.     Hakim Ad hoc.

9.     Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.

11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Baca Juga: Menkeu pastikan tak ada kenaikan tunjangan kinerja ASN untuk tahun ini

Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 29 triliun untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Angka tersebut lebih rendah daripada anggaran THR  tahun lalu senilai Rp 35 triliun, ini karena dua ada 12 PNS yang tidak dapat THR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×