kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.564.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.005   -52,00   -0,29%
  • IDX 5.229   232,88   4,66%
  • KOMPAS100 672   41,29   6,54%
  • LQ45 525   36,06   7,38%
  • ISSI 178   6,09   3,53%
  • IDX30 294   21,13   7,73%
  • IDXHIDIV20 386   28,98   8,11%
  • IDX80 77   4,94   6,83%
  • IDXV30 107   6,48   6,43%
  • IDXQ30 97   7,62   8,49%

Maaf, berikut Ini daftar PNS yang tidak mendapat THR


Selasa, 05 Mei 2020 / 04:53 WIB
ILUSTRASI. ASN lingkup Setda dan BPKAD Provinsi Jawa Barat menggelar halal bihalal seusai apel pagi di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (10/6/2019). Kegiatan ini diselenggarakan pada hari pertama masuk kerja setelah libur Idulfitri 1440 H.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID -. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi tidak akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada beberapa pegawai negeri sipil (PNS).

Ini sebagai bentuk penghematan anggaran belanja pemerintah untuk bisa menyokong pembiayaan Covid-19.

Baca Juga: Ini rincian anggaran stimulus ketiga yang sudah disalurkan pemerintah

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan per tanggal 30 April 2020. Adapun daftar PNS yang tidak dapat THR adalah sebagai berikut.

1.     Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

2.     Wakil Menteri

3.     PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.

4.     PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.

SELANJUTNYA>>>




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×