kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.240   -76,00   -0,47%
  • IDX 6.838   6,00   0,09%
  • KOMPAS100 989   0,23   0,02%
  • LQ45 759   -0,76   -0,10%
  • ISSI 222   0,22   0,10%
  • IDX30 391   -0,85   -0,22%
  • IDXHIDIV20 456   -0,29   -0,06%
  • IDX80 111   0,00   0,00%
  • IDXV30 112   -0,18   -0,16%
  • IDXQ30 127   0,01   0,01%

MA tolak PK Syahril Sabirin dan Joko Tjandra


Kamis, 23 Februari 2012 / 07:25 WIB
MA tolak PK Syahril Sabirin dan Joko Tjandra
ILUSTRASI. Hotel, restoran dan kafe bakal mendapatkan insentif dari pemerintah


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Test Test

JAKARTA. Keinginan dua terpidana BLBI, Joko Tjandra dan Syahril Sabirin untuk bisa menghirup udara bebas, tertunda. Pasalnya, permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan keduanya ditolak oleh Mahkamah Agung pada Rabu (22/2).

Dalam memutuskan permohonan PK ini, majelis hakim MA beranggotakan tujuh orang dan dipimpin Harifin Tumpa. Majelis anggota terdiri dari Hatta Ali, Atja Sondjaya, Imron Anwari, Abdul Kadir Mappong, Rehngena Purba dan M. Zaharuddin.

Putusan PK dibacakan oleh salah satu majelis hakim, Ridwan Mansur. Dengan ditolaknya PK tersebut, maka keduanya tetap harus menjalani masa tahanan selama dua tahun. "Majelis menolak permohonan Peninjauan Kembali terpidana," ujar Ridwan.

Joko Tjandra merupakan Direktur PT Persada Harum Lestari. Dia terlibat dalam penggelapan daliran dana BLBI yang disuntikan kepada Bank Bali tahun 1999 silam. Adapun Joko terbukti telah merugikan keuangan negara hingga Rp 798 miliar.

Sementara Syahril Sabirin, merupakan eks Gubernur Bank Indonesia. Sebelumnya dia terlibat dalam perkara yang sama, namun Syahril sudah selesai menjalani masa hukumannya selama dua tahun.

"PK Syahril Sabirin ditolak sebab dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dikenai hukuman 2 tahun dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan," pungkas Ridwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×