kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

MA tolak PK Bank Mutiara


Senin, 23 Juni 2014 / 09:06 WIB
MA tolak PK Bank Mutiara
ILUSTRASI. Twibbon Hari Gizi Nasional 2023.


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. PT Bank Mutiara kembali menelan kekalahan dalam hal pengembalian dana nasabah di Solo. Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kembali (PK) yang diajukan perusahaan yang dulu bernama Bank Century, pada 8 April 2014 lalu.

Selain amar putusan yang menolak PK, belum jelas rincian isi keputusan hakim MA. MA belum mempublikasikan putusan itu. Yang jelas, kekalahan di tingkat PK ini adalah kelanjutan kekalahan Bank Mutiara di tingkat kasasi MA.

Pada 2012, MA mengeluarkan putusan kasasi tertanggal 19 April 2012 yang menolak kasasi Bank Mutiara. Putusan tersebut memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) di Semarang yang menghukum Bank Mutiara untuk mengganti dana 27 nasabah Bank Century sebesar Rp 35,44 miliar dan denda Rp 5,67 miliar.

Sebanyak 27 nasabah tersebut adalah korban produk reksadana berupa dana tetap terproteksi dan discretionary fund yang diperdagangkan Bank Century. Hakim PT Semarang membatalkan perjanjian jual beli reksadana tersebut karena produknya ilegal.

Dalam keterangan tertulis, Koordinator Forum Nasabah Bank Century (FNBC) cabang Solo, Sutrisno, berharap, Bank Mutiara segera menindaklanjuti putusan terbaru ini. "Manajemen Bank Mutiara seharusnya menghormati putusan MA, jangan lagi diperdebatkan," kata Sutrisno.

Pengacara Bank Mutiara, Mahendradatta, mengaku, tidak mengetahui putusan itu karena belum menerima salinannya. Namun, kemungkinan dana nasabah belum bisa segera dibayarkan. "Kami akan pertimbangkan untuk mengajukan PK lagi karena ada novum baru," kata Mahendradatta, Minggu (22/6).

Namun, novum baru tersebut masih menunggu hasil persidangan kasus Bank Century di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya. Di persidangan itu terkuak penyertaan modal sementara menggunakan uang negara. Dengan demikian, aset Bank Mutiara adalah milik negara.

Artinya, penggunaan uang negara harus dengan dalil yang jelas. Jika tidak, bisa merugikan negara dan manajemen bisa dijerat korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×