Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Sekali lagi PT Direct Vision atau dulu dikenal sebagai penyelenggara televisi berbayar Astro TV lepas dari jerat kepailitan. Menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak pengajuan kasasi atas permohonan kepailitan yang diajukan oleh PT Joebes Kerina Meytanta.
Andre Ismangun, kuasa hukum Joebes menegaskan bahwa permohonan kasasi ditolak oleh MA terkait putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang juga menyatakan menolak untuk memailitkan Direct Vision. MA menjatuhkan putusan tertanggal 30 Agustus lalu dengan majelis kasasi terdiri dari M. Zaharuddin Utama, Dirwoto, dan Abdul Kadir Mappong.
Terkait putusan ini, Andre belum dapat segera mengambil sikap. Menurutnya sejauh ini pihaknya tengah berupaya untuk berdiskusi terlebih dulu dengan Direksi Joebes. "Saat ini kami mau bicara dulu dengan klien mengenai bagaimana tindakan yang akan diambil selanjutnya,” ujarnya Senin (20/9).
Meski demikian, sejauh ini dirinya tengah mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum. Setidaknya ada dua opsi yang bakal diambil dan dipilih. Pertama akan mengajukan permohonan kepailitan baru yang dilengkapi dengan bukti-bukti yang jauh lebih kuat. Atau mengajukan permohonan kepailitan baru bersama-sama dengan para kreditur lain. "Hal yang paling mungkin diajukan adalah dua hal tersebut," katanya.
Sementara itu, Hendri Sijabat, Management Senior Manager Direct Vision saat dihubungi KONTAN enggan memberikan tanggapan. Ia berkilah tidak memiliki wewenang untuk memberikan komentar terkait putusan itu.
Sekedar mengingatkan Direct Vision untuk kedua kalinya menghadapi permohonan pailit. Nah permohonan kepailitan yang kedua diajukan oleh PT Joebes Kerina Meytanta dan PT Glory Bumi Nusantara. Sebelumnya Direct Vision dimohonkan pailit oleh perusahaan yakni PT Mitracomm Ekasarana, PT Jaring Synergi Mandiri, dan PT Masdi Kerta Putra.
Joebes Kerina mengklaim sebagai pemegang hak tagih atas utang Direct Vision sebesar Rp 302,840 juta, sedangkan Glory Bumi Nusantara juga mengklaim sebagai pemegang hak tagih atas utang senilai Rp 116,042 juta.
Akan tetapi, dalam putusan yang dipimpin majelis hakim Sugeng Riyono beberapa waktu lalu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pailit yang diajukan oleh Joebes dan Glory tersebut, karena keduanya dinilai tidak terbukti mempunyai tagihan utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dengan demikian permohonan Joebes mengikuti jejak tiga perusahaan lainnya yang juga bernasib serupa yakni permohonan kepailitannya ditolak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News